Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Editor: Nasaruddin
https://corona.jakarta.go.id/
Tampilan laman https://corona.jakarta.go.id/ 

Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.

Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.

Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.

Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.

Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno Widyastuti

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved