Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa saja yang saat ini ingin masuk dan keluar Jakarta, harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.
Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Promo THR (Toyota Hadiah Ramadhan), Anzon Toyota Kalbar

Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta
5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat
7. Pas foto berwarna
8. Pindaian KTP
Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.
Berikut Tribunnews.com himpun dari situs resmi www.corona.jakarta.go.id :
1. Masuk link www.corona.jakarta.go.id di LINK
2. Pilih 'Urus Izin Anda Sekarang'
3. Isi permohonan SIKM sesuai persyaratan yang diminta
4, Isi formulir permohonan
5. Cek secara berkala
6. Cetak dokumen (Unduh bekas DI SINI)
Dalam laman tersebut, pihak Pemprov DKI Jakarta sudah memberikan peringatan terkait pemalsuan dokumen.
Pemalsuan SIKM dan dokumen lainnya akan dikenakan Pasal 263 KUHP.
Di mana ancaman pidana maksimal penjara selama enam tahun.
Serta Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1 UU UTE Nomor 11 tahun 2008.
Dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Syarat Pembuatan SIKM untuk Keluar Masuk DKI Jakarta, Unduh Berkas di Sini
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Pravitri Retno Widyastuti