Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta
Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa saja yang saat ini ingin masuk dan keluar Jakarta, harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.
Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :
Domisili DKI Jakarta
1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya
2. Surat pernyataan sehat bermaterai
3. Surat keterangan:
- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);
- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau
- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).
4. Pas foto berwarna
5. Pindaian KTP
Promo THR (Toyota Hadiah Ramadhan), Anzon Toyota Kalbar

Domisili Non-Jabodetabek
1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal