Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Editor: Nasaruddin
https://corona.jakarta.go.id/
Tampilan laman https://corona.jakarta.go.id/ 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Siapa saja yang saat ini ingin masuk dan keluar Jakarta, harus mempunyai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).

Pembuatan SIKM dapat diurus melalui online di www.corona.jakarta.go.id.

Berikut syarat dan dokumen yang harus disiapkan :

Domisili DKI Jakarta

1. Surat pengantar dari Ketua RT yang diketahui Ketua RW tempat tinggalnya

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat keterangan:

- Perjalanan dinas keluar Jabodetabek (untuk perjalanan sekali);

- Surat keterangan bekerja bagi pekerja yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek (untuk perjalanan berulang); atau

- Surat keterangan memiliki usaha di luar Jabodetabek yang diketahui oleh pejabat berwenang (untuk perjalanan berulang).

4. Pas foto berwarna

5. Pindaian KTP

Promo THR (Toyota Hadiah Ramadhan), Anzon Toyota Kalbar

THR ANZON TOYOTA
THR ANZON TOYOTA (TRIBUNFILE/YOUTUBE)

Domisili Non-Jabodetabek

1. Surat keterangan dari kelurahan/desa asal

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved