Syarat dan Cara Membuat Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta

Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Editor: Nasaruddin
https://corona.jakarta.go.id/
Tampilan laman https://corona.jakarta.go.id/ 

2. Surat pernyataan sehat bermaterai

3. Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)

4. Surat Tugas/Undangan dari instansi/perusahaan tempat bekerja di Jakarta

5. Surat jaminan bermaterai dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)

6. Surat keterangan domisili tempat tinggal dari kelurahan di Jakarta untuk pemohon dengan alasan darurat

7. Pas foto berwarna

8. Pindaian KTP

Setelah memenuhi seluruh syarat yang diberikan, ada enam tahap untuk mendapatkan SIKM secara daring.

Berikut Tribunnews.com himpun dari situs resmi www.corona.jakarta.go.id :

1. Masuk link www.corona.jakarta.go.id di LINK

2. Pilih 'Urus Izin Anda Sekarang'

3. Isi permohonan SIKM sesuai persyaratan yang diminta

4, Isi formulir permohonan

5. Cek secara berkala

6. Cetak dokumen (Unduh bekas DI SINI)

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved