Idul Fitri 2020

Hukum Ziarah Kubur Menurut Para Ulama, Bertolak Belakang hingga Sepakat Disyariatkan Islam

Seperti halnya pada Lebaran Idul Fitri ini, masyarakat akan berduyun-duyun mendatangi kuburan untuk berziarah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah warga melakukan ziarah kubur di Pemakaman Muslimin Danau Sentarum di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (19/4/2020) sore. Ziarah kubur merupakan tradisi yang terus masyarakat lakukan mendekati bulan suci Ramadan. 

Ulama golongan pertama mendasarkannya pada hadist ini:

“Barangsiapa membuat perkara baru dalam agama ini, padahal bukan menjadi bagian (agama)-nya, ia tertolak.”

2. Adalah bid’ah membaca Al Fatihah atau ayat-ayat suci Al Qur’an di makam. Alasannya karena Rasulullah saw tidak pernah membaca apapun di makam kecuali berdoa untuk jenazah dan memintakan ampunan baginya.

3. Tidak diperbolehkan mengadakan suatu perjalanan khusus (dalam jarak jauh) untuk berziarah kubur. Rasulullah saw bersabda,

“Janganlah kalian bersusah payah mengadakan suatu perjalanan kecuali ke tiga tempat: Masjidil Haram, masjidku ini (Masjid Nabawi) dan Masjidil Aqsa.”

4. Meletakkan/menaburkan bunga pada jenazah atau makamnya. Hal ini dianggap menyerupai orang-orang kafir. Padahal Rasulullah saw bersabda,

“Barangsiapa menyerupai suatu kaum, dia termasuk kaum itu.”

Termasuk kategori ini adalah mengukir nisan, membuat bangunan di atas makam, mengapur makam dan lain-lain.

5. Kerabat jenazah tidak diperbolehkan membaca Al Qur’an dan melakukan shalat dengan maksud pahala shalatnya ditujukan kepada mayat.

Namun demikian mereka diperbolehkan melakukan ibadah tertentu seperti berdoa, berhaji, umrah, shadaqah dan berkurban untuknya.

Doa Ziarah Kubur NU dan Tata Cara Ziarah Kubur Saat Momen Idul Fitri

Demikian juga membayar hutang puasa jenazah.

Golongan Ulama Kedua Berpendapat:

Ziarah kubur disyariatkan oleh Islam. Namun berbeda dengan pendapat ulama pada golongan pertama, ulama golongan kedua tidak banyak memberikan batasan-batasan.

Berbanding terbalik dengan golongan ulama pertama, mereka berpendapat seperti ini:

1. Lebih utama berziarah ke makam pada malam Jum’at atau hari Jum’at.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved