Idul Fitri 2020

Hukum Ziarah Kubur Menurut Para Ulama, Bertolak Belakang hingga Sepakat Disyariatkan Islam

Seperti halnya pada Lebaran Idul Fitri ini, masyarakat akan berduyun-duyun mendatangi kuburan untuk berziarah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah warga melakukan ziarah kubur di Pemakaman Muslimin Danau Sentarum di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (19/4/2020) sore. Ziarah kubur merupakan tradisi yang terus masyarakat lakukan mendekati bulan suci Ramadan. 

Di perjalanan Rasulullah saw menghampiri dua makam yang penghuninya sama-sama disiksa.

Rasulullah saw kemudian bersabda: ’Sesungguhnya penghuni makam ini disiksa. Tidak disiksa karena dosa-dosa besar.

Melainkan seorang dari mereka karena mengumpat orang lain sedangkan orang yang kedua karena tidak membersihkan sisa kencingnya.’

Kemudian Rasulullah saw meminta satu pelepah daun kurma yang masih segar dan membelahnya menjadi dua. Lalu memerintahkan kepadaku untuk menancapkan kepada masing-masing makam tersebut, seraya berkata: ’Ingatlah bahwa siksa kedua orang itu diringankan selama kedua pelepah tersebut masih belum mengering.’”

5. Berbagai jenis ibadah yang dilakukan kerabat jenazah, jika niatnya ditujukan sepenuhnya hanya untuk memohon rahmat dari Allah SWT namun pahalanya diniatkan untuk dihadiahkan pada jenazah, maka hal ini sah-sah saja untuk dilaksanakan.

Hal ini meliputi, membaca Al Qur’an, berhaji, umrah, shadaqah, berkurban dan membayar hutang puasa jenazah. Ijma’ kaum muslim juga memperbolehkannya (didasarkan dari An Nawawy dalam Ensiklopedia Ijma’ keluaran Hakim Agama Damaskus).

Sebetulnya masih ada satu lagi perbedaan diantara kedua golongan ulama di atas, namun tidak terlalu mencolok. Perbedaan itu terletak pada penafsiran sebuah hadist berikut:

Ibnu Abbas berkata, "Rasulullah saw telah mengutuk wanita yang berziarah kubur dan orang-orang yang menjadikan kubur itu sebagai masjid dan menyalakan lampu padanya."

Dalam hal ini, ulama golongan pertama memberikan penafsiran secara tegas melarang membangun masjid di atas makam, shalat di masjid yang ada makamnya di tengah, samping atau arah kiblatnya. Begitu pula membaca Al Qur'an di sana disamakan dengan hukum larangan shalat di makam.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved