Idul Fitri 2020

Hukum Ziarah Kubur Menurut Para Ulama, Bertolak Belakang hingga Sepakat Disyariatkan Islam

Seperti halnya pada Lebaran Idul Fitri ini, masyarakat akan berduyun-duyun mendatangi kuburan untuk berziarah.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/ DESTRIADI YUNAS JUMASANI
Sejumlah warga melakukan ziarah kubur di Pemakaman Muslimin Danau Sentarum di Jalan Danau Sentarum, Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (19/4/2020) sore. Ziarah kubur merupakan tradisi yang terus masyarakat lakukan mendekati bulan suci Ramadan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Ziarah kubur bagi masyarakat Indonesia sudah bukan hal yang tabu lagi.

Rakyat Indonesia melakukan ziarah kubur sudah menjadi rutinitas mingguan bulanan hingga tiap moment-monet hari besar.

Seperti halnya pada Lebaran Idul Fitri ini, masyarakat akan berduyun-duyun mendatangi kuburan untuk berziarah.

Hal itu terkadang dilakukan pada saat menyambut ramadan ataupun menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Idul Fitri 2020 sama dengan tahun-tahun sebelumnya akan banyak orang yan melakukan ziarah kubur.

Dikutip dari berbagai sumber keilmuan maksud utama dari berziarah kubur adalah mendoakan jenazah yang ada sudah meninggal dunia di dalam kubur.

Pengertiannya, penziarah membacakan doa-doa yang pahalanya dihadiahkan kepada jenazah penghuni makam tersebut.

Hal ini disunatkan bagi laki-laki sedangkan bagi perempuan hukumnya adalah makruh karena ditakutkan akan menjadi keluh kesah yang dapat membuatnya lupa pada kekuasaan Allah SWT.

Manfaat dari berziarah kubur ini adalah agar kita selalu ingat kepada kehidupan sesudah mati, sebagaimana dalam riwayat Muslim Rasulullah saw pernah bersabda,

“Ziarahilah kubur, karena ia akan mengingatkanmu kepada kematian.”

Dalam hal adab atau etika ketika berziarah kubur, hingga detik ini masih banyak terjadi khilafiyah (perbedaan pendapat) di antara para ulama.

Masing-masing pihak mengklaim memiliki dalil-dalil yang lebih kuat dibandingkan dengan yang lain.

Ulama Golongan Pertama Berpendapat:

Ziarah kubur memang disyariatkan oleh Islam, namun demikian menurut para ulama golongan pertama ada banyak batasan yang tidak boleh dilanggar oleh umat muslim, sebagian diantaranya adalah:

1. Tidak boleh mengkhususkan ziarah kubur pada hari tertentu, karena hal itu tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah saw.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved