Breaking News

Maut Balas Dendam

BREAKING NEWS - Pembunuhan di Simpang Hulu Ketapang, Teriakan Anak Korban Bangunkan Warga

Anak korban berteriak minta tolong, hingga sejumlah warga mencaritahu apa yang terjadi dan menemukan korban di dalam parit.

Penulis: Marlen Sitinjak | Editor: Marlen Sitinjak
Dok. Polres Ketapang
Polisi mengamankan kejadian perkara kasus dugaan pembunuhan di Jalan Kebun Sawit PT Aditya Agroindo, di Dusun Belinsak RT 05 RW 00 Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (21/5/2020) pagi WIB. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Sabatianus Yakobus (37) ditemukan meninggal dunia dalam parit Jalan Kebun Sawit PT Aditya Agroindo, di Dusun Belinsak RT 05 RW 00 Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), Kamis (21/5/2020) pagi WIB.

Warga Dusun Belinsak RT 05 RW 05, Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Ketapang tersebut ditemukan warga setempat dalam kondisi bersimbah darah di bagian kepala.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantor melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan Sabatianus merupakan korban pembunuhan dengan tersangka UN (30), warga Dusun Belinsak RT 05 RW 00 Desa Sekucing Labai Kecamatan, Simpang Hulu Ketapang.

Kejadian tersebut terjadi pukul 04.50 WIB, di mana situasi lingkungan sekitar masih sepi. 

Anak korban berteriak minta tolong, hingga sejumlah warga terbangun dan mencaritahu apa yang terjadi.

Tak lama kemudian anak korban dan warga menemukan Sabatianus sudah berada di dalam parit.

Kronologi Pembunuhan di Simpang Hulu Ketapang, Terungkap Motif Tersangka Habisi Korban

BREAKING NEWS - Beberapa Fasilitas Umum di Desa Bungkong Baru Sintang Disegel Warga

“Setelah menerima laporan dari adik korban, anggota bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Kemudian mengamankan tersangka UN,” kata Kasat.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) batang kayu bulat berukuran panjang sekitar 60 centimeter dan pakaian milik korban.

Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka nekat melakukan tindakannya untuk balas dendam.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP:

‘Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.’

“Motif tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut adalah karena dendam terhadap korban,” kata Eko.

Kronologi Kejadian :

Pada Kamis 21 Mei 2020 sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan Kebun Sawit PT Aditya Agroindo Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, saat korban bersama anaknya berboncengan menggunakan sepeda motor melewati TKP.

Saat korban melintas di depan rumah tersangka, korban dihadang oleh tersangka.

Pada saat menghadang korban, tersangka sudah memegang perisai kayu di tangan kiri dan tongkat kayu sekitar 60 cm di tangan kanan sambil teriak dan mengejar korban serta anak korban.

Karena merasa terancam korban menyuruh anaknya lari untuk meminta pertolongan.

Kemudian anak korban lari sambil teriak minta tolong menuju rumah warga lainnya yang berada di dekat TKP untuk meminta pertolongan.

 Kho Susanti Kecam Tindakan Oknum yang Sebar Data Pasien di Ketapang

Teriak minta tolong anak korban yang cukup nyaring terdengar warga yang pada saat itu masih berada di rumah.

Kemudian tiga warga tersebut langsung bergegas menuju TKP untuk memberi pertolongan, namun korban sudah tidak terlihat di TKP awal.

Setelah melihat ada noda darah yang timbul di parit, kemudian seorang warga mengecek dasar parit tersebut dan didapati korban yang sudah meninggal dunia dengan luka robek di bagian kepala.

Kemudian korban dievakuasi oleh tiga warga ke pinggir jalan.

Sekitar pukul 07.30 WIB Korban dievakuasi dibantu oleh warga sekitar menuju rumah korban.

Atas kejadian tersebut pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Simpang Hulu. (*)

Sumber: Polres Ketapang

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved