Maut Balas Dendam
Kronologi Pembunuhan di Simpang Hulu Ketapang, Terungkap Motif Tersangka Habisi Korban
Kemudian tiga warga tersebut langsung bergegas menuju TKP untuk memberi pertolongan, namun korban sudah tidak terlihat di TKP awal.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Pagi sebelum matahari terbit, warga Desa Sekucing Labai, Kecamatan Simpang Hulu, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat ( Kalbar ) gempar, Kamis (21/5/2020).
Sabatianus Yakobus (37) ditemukan meninggal dunia dalam parit Jalan Kebun Sawit PT Aditya Agroindo, di Dusun Belinsak RT 05 RW 00 desa tersebut.
Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantor melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan Sabatianus merupakan korban pembunuhan dengan tersangka UN (30), warga Dusun Belinsak RT 05 RW 00 Desa Sekucing Labai Kecamatan, Simpang Hulu Ketapang.
Kejadian tersebut terjadi pukul 04.50 WIB, di mana situasi lingkungan sekitar masih sepi.
“Setelah menerima laporan dari adik korban, anggota bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Kemudian mengamankan tersangka UN,” kata Kasat.
• BREAKING NEWS - Pembunuhan di Simpang Hulu Ketapang, Teriakan Anak Korban Bangunkan Warga
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, 1 (satu) batang kayu bulat berukuran panjang sekitar 60 centimeter dan pakaian milik korban.
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka nekat melakukan tindakannya untuk balas dendam.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 338 KUHP:
‘Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas tahun.’
“Motif tersangka melakukan tindak pidana pembunuhan tersebut adalah karena dendam terhadap korban,” kata Eko.
