Virus Corona Masuk Kalbar
Kho Susanti Kecam Tindakan Oknum yang Sebar Data Pasien di Ketapang
Untuk itu, Kho meminta dinas kesehatan atau pihak lain yang berwenang memegang data, untuk mengusut persoalan ini.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Menyikapi beredarnya data pribadi masyarakat yang hasil rapid testnya reaktif dan Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di Kabupaten Ketapang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Barat Dapil Ketapang - Kayong Utara, Kho Susanti mengecam tindakan oknum yang tidak bertanggungjawab tersebut.
“Ini juga bentuk pelanggaran HAM. Karena begitu data pribadi pasien dibuka ke muka umum maka habislah privasinya."
"Akibatnya seperti ini keluarga, lingkungan tempat mereka tinggal dan kerja dikucilkan,” kata Kho, Kamis (21/05/2020).
• Keluarga Kecewa Identitas PDP dan Reaktif Hasil Rapid Test Tersebar Lewat Pesan Berantai
Kho menilai, pihak terkait mulai dari tingkat atas hingga staf tentu wajib menjaga privasi pasien agar tidak terjadi pembocoran data yang tentunya merugikan pasien beserta keluarganya.
Terlebih ada sanksi hukum bagi pihak dengan sengaja membuka rahasia pasien ke publik seperti tercantum pada Pasal 322 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 9 bulan dan pasal 79 UU no 29 tahun 2004 dengan ancaman penjara paling lama 1 tahun.
“Sebab akan muncul keresahan dan tekanan terhadap pasien dan keluarganya jika data pribadi mereka disebarluaskan."
"Cukuplah data tersebut digunakan pihak terkait untuk mengambil langkah penanganan bukan disebarluas dimuka umum,” tegasnya.
Untuk itu, Kho meminta dinas kesehatan atau pihak lain yang berwenang memegang data, untuk mengusut persoalan ini.
Kemudian dapat memberikan teguran atau sanksi kepada oknum yang menyebarluaskan data pasien agar hal serupa tidak terulang kembali. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak