Dinsos Kalbar Bekali 4 Surat Wajib untuk Pekerja Migran Pulang Ke Daerah Asal
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di perbatasan, seluruh PMI di bawa ke Dinas Sosial Kalbar
Penulis: Ferryanto | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - 142 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang bermasalah dengan paspor dan permit dideportasi pemerintah Malaysia melalui PLBN Terpadu Entikong. Rabu (20/5/2020) malam.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan di perbatasan, seluruh PMI di bawa ke Dinas Sosial Kalbar guna pendataan lebih lanjut dan proses pemulangan ke daerah asal.
Selain dilakukan pendataan, para PMI juga diwajibkan untuk menjalani rapid Test sebagai syarat utama proses pemulangan di tengah pandemi Covid 19 yang belum berakhir.
• Segel Fasilitas Desa Bungkong Baru, Ini Enam Tuntutan Warga Sungsong Sekadau
Jalil Muhammad, Kasi Rehabilitasi Sosial, Dinas Sosial Kalbar mengungkapkan bahwa dari 142 orang, 85 di antaranya merupakan warga kalbar dan 55 lainnya merupakan warga luar Kalbar.
Dijelaskannya, bagi warga Kalbar yang telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan Non Reaktif Covid-19, akan langsung dipulangkan ke daerah asal, namun bagi warga luar Kalbar akan menjalani karantina terlebih dahulu selama 14 hari sebelum diperkenankan meninggalkan Kalbar.
Selain 55 PMI luar kalbar yang baru saja tiba dinas sosial, terdapat 118 PMI asal luar Kalbar yang berada di Kalbar dan ditampung oleh Dinas Sosial di 3 lokasi berbeda di Kota Pontianak.
Pertama di Shelter Dinas Sosial Kalbar, kedua di Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Kalbar, dan Balai Diklat Koperasi, dimana 53 di antaranya telah dipulangkan ke daerah asal menggunakan Kapal pada Kamis (21/5/2020).
• Resep dan Cara Mudah Membuat Kue Kastangel Keju, Satu Diantara Kue Lebaran Paling Klasik
Sebelum dipulangkan kedaerah asal, jalil menjelaskan bahwa setiap PMI akan di lengkapi dengan 4 surat berbeda, hal tersebut menyusul edaran dari Kementrian Perhubungan terkait pihak – pihak yang di perkenankan untuk melakukan perjalanan melalui berbagai moda transportasi.
Pertama surat jalan dari BP3TKI, kedua Surat Bebas Covid dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, dan surat Bukti Karantina / Isolasi dari Dinas Sosial Kalbar, dan terakhir Surat Kuning dari KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan).
“jadi 4 surat itu akan kita lengkapi ke mereka untuk kembali ke daerah asal,’’jelasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak