Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul

Selama musim pandemi Virus Corona Covid-19, pelaksanaan bayar zakat fitrah secara langsung tidak dianjurkan karena akan menimbulkan kerumunan.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul 

Hukum bayar zakat fitrah online

Dikutip dari Tribunnesw.com, seorang netizen Duta (24 tahun) coba mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim, melalui sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.

Berikut pertanyaannya: Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?

Jawab:

Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.

Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat.

Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.

Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.

Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.

Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik, bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.

Dan konfirmasi tertulis itu, merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus, nantinya akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Demikian penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved