Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul

Selama musim pandemi Virus Corona Covid-19, pelaksanaan bayar zakat fitrah secara langsung tidak dianjurkan karena akan menimbulkan kerumunan.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul 

Layanan dompet digital DANA memiliki fitur khusus untuk membayar zakat maupun berdonasi. Fitur ini merupakan hasil kerja sama antara DANA dengan Yayasan Dompet Dhuafa untuk menghadirkan layanan berzakat dan berdonasi secara digital.

Khusus untuk penyaluran donasi, DANA dan Dompet Dhuafa menyediakan beberapa opsi yang dapat dipilih. Opsi tersebut antara lain, donasi untuk 10.000 bingkisan lebaran, air untuk kehidupan, sekolah tanpa batas, beasiswa untuk negeri, pembebasan gizi buruk, dan membantu kalangan difabel.

Selain menyediakan layanan berzakat dan berdonasi secara digital melalui aplikasi, Anda juga dapat melakukan zakat dan donasi melalui kode QR yang dapat dipindai menggunakan teknologi pemindaian yang ada di aplikasi dompet digital DANA.

2. Kitabisa

Zakat yang dibayarkan melalui aplikasi Kitabisa akan disalurkan ke sejumlah mitra seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Dompet Dhuafa, Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.

Bagi pengguna ang sudah memiliki akun Kitabisa, terdapat menu bertuliskan 'Tap Zakat' lalu pilih lembaga mitra zakat Kitabisa, lalu klik Zakat.

Misal, Anda memilih mitra BAZNAZ, klik Tunaikan Zakat lalu isi nominal zakat yang akan dibayarkan lalu pilih metode pembayaran.

3. Amalin

Melalui Amalin, zakat yang dibayarkan pengguna akan disalurkan ke sejumlah organisasi pemberdayaan masyarakat, pelayanan untuk dhuafa, dakwah, dan advokasi zakat.

Aplikasi ini juga menawarkan pilihan zakat seperti zakat pertambangan, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian atau perkebunan, zakat harta, dan zakat profesi.

Sebelum melakukan pembayaran zakat, Anda dapat menghitung nominal zakat terlebih dahulu menggunakan Kalkulator Zakat. Setelah itu, pengguna dapat langsung membayar zakat dan pilih metode pembayaran.

4. Tokopedia Zakat

Tokopedia tidak hanya dipergunakan untuk membeli barang, tetapi juga menyediakan layanan pembayaran zakat.

Sama halnya dengan Kitabisa, Tokopedia juga bekerja sama dengan sejumlah badan zakat seperti BAZNAZ, Dompet Dhuafa, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.

Pengguna yang ingin membayar zakat, klik Zakat laly masukkan jumlah zakat, klik Selanjutnya dan masukkan nomor NPWP, klik Bayar Zakat.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved