Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul

Selama musim pandemi Virus Corona Covid-19, pelaksanaan bayar zakat fitrah secara langsung tidak dianjurkan karena akan menimbulkan kerumunan.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul 

5. Bukalapak

Layanan e-commerce Bukalapak pun juga bisa menjadi alternatif untuk membayar zakat kala pandemi lewat fitur BukaZakat.

Jika Anda belum memahami betul cara menghitung zakat, perusahaan menyediakan Kalkulator Zakat.

Setelah menghitung besaran zakat penghasilan, masukkan nominal zakat Anda minimal Rp10 ribu. Lalu pilih lembaga yang akan menerima zakat, di antaranya Baznas, NU Care Lazisnu, Lazismu Muhammadiyah, dan PZU Persis.

Anda mesti mengisi Nama Lengkap atau sebagai anonim, lalu pilih dan klik Bayar Zakat. Setelah itu akan muncul rincian transaksi yang harus Anda bayarkan dengan berbagai macam sistem pembayaran seperti transfer bank, BukaDompet atau bisa juga langsung melakukan pembayaran ke Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.

Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala

Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat Fitrah juga dapat membersihkan (fitrah) diri dan jiwa, dan mendapatkan pahala yang begitu banyak.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved