Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul

Selama musim pandemi Virus Corona Covid-19, pelaksanaan bayar zakat fitrah secara langsung tidak dianjurkan karena akan menimbulkan kerumunan.

Editor: Rizky Zulham
GRAFIS TRIBUN PONTIANAK/ENRO
Aplikasi Layanan Bayar Zakat Online dan Hukum Bayar Zakat Fitrah Online Tanpa Ijab Qabul 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku untuk setiap umat muslim di Bulan Ramadan yang telah memenuhi syarat dan ketentuan.

Namun selama musim pandemi Virus Corona Covid-19, pelaksanaan bayar zakat fitrah secara langsung  tidak dianjurkan karena akan menimbulkan kerumunan atau keramaian.

Pemerintah justru menerapkan aturan ketat selama pandemi covid-19 agar masyarakat tetap di rumah, menggunakan masker jika terpaksa harus keluar dan selalu jaga jarak, sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran virus corona covid-19.

Lantas bagaimana yang hendak menunaikan pembayaran zakat fitrah, zakat mal, infaq dan sadaqah tidak perlu khawatir Badan Amil Zakat Nasional menyiapkan layanan online dengan cara transfer.

Caranya sangat gampang bisa langsung masuk ke laman website baznas https://baznas.go.id/bayarzakat lalu isilan formulir dari jenis zakat yang akan dibayarkan, nama, nomor handphone.

Pembayarannya sendiri terdiri dari beberapa jenis pembayaran digital, seperti OVO, Dana, Gopay, Link Aja. Kalau via bank bisa transfer atau pakai paypal.

Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Pontianak, Nasrullah menuturkan penyaluran zakat fitrah, mal, infaq dan shadaqah bisa melalui sistem transfer ke rekening Baznas.

Hal ini dilakukan ditengah adanya pandemi Covid-19 dan harus menerapkan physical distancing untuk membantu masyarakat memutuskan mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, Zakait bisa diserahkan langsung kepada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masjid terdekat.

"Kita juga sudah arahkan dari beberapa saat yang lalu untuk setiap UPZ juga membuat rekening," ungkap Nasrullah, Kamis (23/4/2020).

Selain itu, Baznas Kota Pontianak juga membuka donasi untuk masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.

Kemudian untuk zakat mal, infaq, dan sadaqah akan dialokasikan setelah bulan Ramadhan.

"Kalau masjid mau membagikan langsung tidak apa-apa,” pungkasnya.

Aplikasi Bayar Zakat Online

1. DANA

Layanan dompet digital DANA memiliki fitur khusus untuk membayar zakat maupun berdonasi. Fitur ini merupakan hasil kerja sama antara DANA dengan Yayasan Dompet Dhuafa untuk menghadirkan layanan berzakat dan berdonasi secara digital.

Khusus untuk penyaluran donasi, DANA dan Dompet Dhuafa menyediakan beberapa opsi yang dapat dipilih. Opsi tersebut antara lain, donasi untuk 10.000 bingkisan lebaran, air untuk kehidupan, sekolah tanpa batas, beasiswa untuk negeri, pembebasan gizi buruk, dan membantu kalangan difabel.

Selain menyediakan layanan berzakat dan berdonasi secara digital melalui aplikasi, Anda juga dapat melakukan zakat dan donasi melalui kode QR yang dapat dipindai menggunakan teknologi pemindaian yang ada di aplikasi dompet digital DANA.

2. Kitabisa

Zakat yang dibayarkan melalui aplikasi Kitabisa akan disalurkan ke sejumlah mitra seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAZ), Dompet Dhuafa, Global Zakat-Aksi Cepat Tanggap, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.

Bagi pengguna ang sudah memiliki akun Kitabisa, terdapat menu bertuliskan 'Tap Zakat' lalu pilih lembaga mitra zakat Kitabisa, lalu klik Zakat.

Misal, Anda memilih mitra BAZNAZ, klik Tunaikan Zakat lalu isi nominal zakat yang akan dibayarkan lalu pilih metode pembayaran.

3. Amalin

Melalui Amalin, zakat yang dibayarkan pengguna akan disalurkan ke sejumlah organisasi pemberdayaan masyarakat, pelayanan untuk dhuafa, dakwah, dan advokasi zakat.

Aplikasi ini juga menawarkan pilihan zakat seperti zakat pertambangan, zakat emas, zakat perdagangan, zakat pertanian atau perkebunan, zakat harta, dan zakat profesi.

Sebelum melakukan pembayaran zakat, Anda dapat menghitung nominal zakat terlebih dahulu menggunakan Kalkulator Zakat. Setelah itu, pengguna dapat langsung membayar zakat dan pilih metode pembayaran.

4. Tokopedia Zakat

Tokopedia tidak hanya dipergunakan untuk membeli barang, tetapi juga menyediakan layanan pembayaran zakat.

Sama halnya dengan Kitabisa, Tokopedia juga bekerja sama dengan sejumlah badan zakat seperti BAZNAZ, Dompet Dhuafa, LAZISNU-NU CARE, dan Rumah Zakat.

Pengguna yang ingin membayar zakat, klik Zakat laly masukkan jumlah zakat, klik Selanjutnya dan masukkan nomor NPWP, klik Bayar Zakat.

5. Bukalapak

Layanan e-commerce Bukalapak pun juga bisa menjadi alternatif untuk membayar zakat kala pandemi lewat fitur BukaZakat.

Jika Anda belum memahami betul cara menghitung zakat, perusahaan menyediakan Kalkulator Zakat.

Setelah menghitung besaran zakat penghasilan, masukkan nominal zakat Anda minimal Rp10 ribu. Lalu pilih lembaga yang akan menerima zakat, di antaranya Baznas, NU Care Lazisnu, Lazismu Muhammadiyah, dan PZU Persis.

Anda mesti mengisi Nama Lengkap atau sebagai anonim, lalu pilih dan klik Bayar Zakat. Setelah itu akan muncul rincian transaksi yang harus Anda bayarkan dengan berbagai macam sistem pembayaran seperti transfer bank, BukaDompet atau bisa juga langsung melakukan pembayaran ke Alfamart, Indomaret, dan Pos Indonesia.

Berikut Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zakatal Fitri 'Annafsii Fardhol Lillahi Ta'ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan Zakat Fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala.”

Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaitu An Ukhrija Zaakatal Fitri 'Annii Wa'an Jamii'ima Yalzamuniy Nafaqootuhum Syar’an Fardhollillahi Ta’ala

Keutamaan Zakat Fitrah

Zakat fitrah berfungsi untuk mensucikan harta yang dimiliki seseorang dari segala kotoran yang selama ini terkumpul saat bermuamalah dengan sesama manusia.

Zakat Fitrah juga dapat membersihkan (fitrah) diri dan jiwa, dan mendapatkan pahala yang begitu banyak.

Hukum bayar zakat fitrah online

Dikutip dari Tribunnesw.com, seorang netizen Duta (24 tahun) coba mengajukan pertanyaan kepada Ustadz Fauzi Qosim, melalui sebuah program konsultasi syariah kerjasama antara Tribunnews.com dengan dompet dhuafa.

Berikut pertanyaannya: Bagaimana hukumnya membayar zakat secara online?

Jawab:

Saudari Duta yang dirahmati Allah swt, pada dasarnya ijab qabul tidak termasuk salah satu rukun zakat.

Ijab qabul juga tidak termasuk syarat sah zakat.

Sebenarnya, ibadah zakat berbeda dengan wakaf, akad jual beli, hutang piutang, gadai dan sejenisnya.

Unsur yang terpenting dalam zakat adalah pemberi zakat, harta zakat dan penerima zakat.

Seorang muzakki haruslah orang yang memiliki harta mencapai nishab atau memenuhi kriteria wajib zakat.

Sedangkan harta zakat adalah harta yang diperbolehkan sebagai zakat.

Sementara penerima zakat haruslah orang yang benar-benar berhak menerima zakat.

Adapun unsur penting lainnya, walau bukan suatu keharusan, dalam penyerahan zakat adalah: pernyataan zakat dan doa penerima zakat.

Syaikh Yusuf Al-Qardhawi, dalam Fiqhuzzakat-nya, berpendapat bahwa seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik, bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Oleh karena itu, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.

Dengan demikian, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat.

Bersamaan dengan itu, idealnya seseorang yang menyalurkan dana zakatnya via online ke lembaga amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat secara tertulis.

Dan konfirmasi tertulis itu, merupakan salah satu bentuk pernyataan zakat.

Konfermasi zakat atau transfer ke rekening zakat secara khusus, nantinya akan memudahkan amil dalam mendistribusikan harta zakat kepada orang-orang yang berhak.

Demikian penjelasan hukum membayar zakat fitrah secara online.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved