Iuran BPJS Kesehatan Kembali Naik, Dwi Restiyanti: Jaga Kesinambungan Program JKN
Bahkan, saat ini pemerintah juga memberikan subsidi iuran bagi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) kelas III.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/SEPTI DWISABRINA
Kepala bidang SDM umum dan komunikasi publik, Dwi Restiyanti, saat dijumpai, Rabu (11/03/2020)
Sesuai Perpres 64 Tahun 2020, maka pada bulan Juli-Des 2020 iuran disesuaikan menjadi
Kelas I Rp.150.000,
Kelas II : Rp. 100.000,
Kelas III : Rp. 42.000
Peserta Kelas III tetap membayar iuran sebesar Rp. 25.000 sisanya sebesar Rp. 16.500 akan disubsidi oleh Pemerintah.
"Untuk Tahun 2021 Kelas III membayar iuran Rp. 35.000 dan disubsidi oleh Pemerintah sebesar Rp. 7.000," pungkasnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak