Mahasiswa Untan Pontianak Desak Rektor Potong 50 Persen Uang Kuliah Selama Pandemi Covid-19
Menurut Kaharudin, tuntutan disampaikan karena pada dasarnya semua aspek-aspek juga sendi-sendi mahasiswa di Untan ikut terdampak
Penulis: Maudy Asri Gita Utami | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Sejumlah mahasiswa Universitas Tanjungpura yang diakomodir oleh BEM Untan mendesak pihak Rektorat Untan untuk melakukan pemotongan Uang Kuliah Tugal (UKT) sebesar 50 persen.
Permintaan keringanan tersebut diajukan para mahasiswa dalam Forum Diskusi Online dengan Rektor yang digagas oleh BEM Untan, Selasa (12/05/2020) sore.
Diskusi dengan tajuk "Menakar Kebijakan Kampus Dalam Memfasilitasi Proses Pembelajaran Mahasiswa Di Masa Pandemi Covid 19" ini diikuti langsung oleh Rektor Untan Prof. Garuda Wiko, Ketua BEM Untan Kaharudin serta sekitar 200 lebih orang mahasiswa.
• Yuk Cobain Donatwins, Cemilan yang Pas di Saat Physical Distancing
Dalam kesempatan tersebut, Kaharudin mengatakan, menindaklanjuti kebijakan pihak kampus terkait proses belajar mengajar selama masa pandemi covid-19 ini, mahasiswa mengajukan tuntutan keringanan serta pemotongan UKT (Uang Kuliah Tugal) sebesar 50% untuk seluruh mahasiswa baik itu reguler A dan juga reguler B, serta untuk mahasiswa UKT 1 - 5, agar semua bisa ikut merasakan secara langsung kebijakan yang diambil oleh pihak kampus beserta jajarannya.
Menurut Kaharudin, tuntutan disampaikan karena pada dasarnya semua aspek-aspek juga sendi-sendi mahasiswa di Untan ikut terdampak.
"Yang lebih dominan terkait permasalahan ekonomi saat pandemi ini, kita ingin pimpinan yang ada di kampus untuk dapat mengambil suatu kebijakan yang diharapkan dapat membantu menangani permasalahan ini secara serius agar dapat meringankan beban mahasiswa," ungkapnya.
• Ayo Ceritakan Seperti Apa Sosok Pahlawan Nasional Jendral Sudirman, Perjuangan serta Keluarganya
Ia mengharapkan, selama masa pandemi covid-19 ini, perlu adanya kerjasama yang baik dari seluruh pimpinan bersama jajaran serta mahasiswa untuk bersama-sama mengambil jalan keluar dari permasalahan yang meresahkan mahasiswa ini.
"Bukankah sudah dijelaskan sesuai dengan Surat Edaran PLT Dirjen Dikti dengan nomor surat 302/E.E2/KR/2020 yang mana sudah memberikan Otoritas penuh kepada pimpinan Perguruan Tinggi untuk mengambil keputusan terkait kebijakan yang dapat diambil serta ditetapkan oleh kampus dalam masa Pandemi," tegasnya.
Hal tersebut dikuatkan dengan UU NO 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Nasional.
Bahkan, Angga salah satu mahasiswa peserta diskusi, meminta agar pimpinan perguruan tinggi beserta jajarannya untuk mundur dari jabatannya jika tidak dapat melakukan tindakan serta mengambil keputusan yang konkrit yang berpihak kepada mahasiswa.
• Jadwal TVRI Kamis 14 Mei 2020 Belajar dari Rumah Lengkap Materi SD, SMP dan SMA
Mereka, lanjut Angga, dianggap tidak becus dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
Menurut Angga, dalam masa pandemi seperti sekarang ini seharusnya pihak kampus membangun relasi yang baik serta menghadirkan solusi yang subjektif bersama kemendikbud untuk mencari benang merah penyelesaiannya.
Karena menurutnya, kegiatan belajar yang harus beralih menggunakan sistem daring, dirasakan sangat tidak efektif jika terus dilakukan.
Dalam diskusi yang menggunakan fasilitas Google meet ini, mahasiswa juga meminta agar proses pembangunan dilingkungan kampus dihentikan sementara, dan lebih diprioritaskan permasalahan kemanusiaan bagi mahasiswa.
"Hak dan aspirasi kami harap didengar dan ditindaklanjuti," ujar Angga yang mewakili suara para mahasiswa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/forum-diskusi-online-bersama-rektor-untan-pontianak.jpg)