CARA Sholat Idul Fitri di Rumah Sendirian dan Hukumnya Jika Pandemi Virus Corona Covid-19 Tak Mereda
kondisi meninggalkan shalat Ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Salat Idul Fitri atau salat Eid adalah satu di antara amalan yang sangat dianjurkan untuk dikerjakan saat datangnya hari raya lebaran Idul Fitri.
Salat sunnah dua rakaat ini dikerjakan secara secara bersama-sama, di mana umat Muslim dianjurkan melaksanakannya dengan berjamaah.
Seperti di lapangan terbuka, atau tempat lain yang bisa menampung jamaah.
• Habib Ridho: Hari Jumat Sayyidul Ayyam, Penuh dengan Kebaikan
Namun, hantaman pandemi virus Corona Covid-19 membuat momen istimewa dan penuh haru umat Muslim berkumpul setelah sebulan penuh berpuasa itu bukan tak mungkin mesti direlakan untuk tak dilaksanakan.
Sebagai gantinya, shalat sunnah Idul Fitri atau sholat eid inipun dianjurkan dikerjakan di rumah masing-masing.
Hal tersebut, tentunya menjai bagian dari upaya untuk mencegah menularnya wabah Covid-19, jika pada Idul Fitri 2020 ini pandemi dari virus mematikan asal Wuhan China itu tak jua mereda di Tanah Air.
Lantas, bagaimana caranya melakukan ibadah sholat Idul Fitri sendiri di rumah?.
• THR Ditunda Dapat Izin Pemerintah, Berikut 7 Aturan Pemberian THR Idul Fitri 1441 H
Lalu, bagaimana pula hukumnya?.
Berikut penjelasannya kami rangkum dari berbabagi sumber:
Hukum Salat Idul Fitri Sendiri di Rumah
Hukum shalat Idul Fitri terbagi menjadi tiga.
Jumhur ulama atau mayoritas ulama berpendapat bahwa Sholat Idul Fitri hukumnya adalah sunnah, sehingga sangat dianjurkan untuk dikerjakan semua umat muslim.
Sebagian lain menghukuminya sebagai Fardhu kifayah, yang bila sudah dikerjakan oleh perwakilan umat Muslim, maka kewajiban melaksanakannya menjadi gugur.
Sebagian ulama lainnya berpendapat hukumnya adalah fardhu ain, alias wajib bagi setiap orang.
• DAFTAR Pegawai Dipastikan Tak Dapat THR Idul Fitri 2020! PNS, Prajurit TNI & POLRI Kategori Tertentu
Dalam fiqih, shalat Idul Fitri dikategorikan sebagai ibadah sunnah, tetapi sunnah yang dimaksud adalah sunnah mu’akad (atau sunnah yang ditekankan untuk dilaksanakan dan dilakukan secara berjamaah).