CARA Sholat Idul Fitri di Rumah Sendirian dan Hukumnya Jika Pandemi Virus Corona Covid-19 Tak Mereda
kondisi meninggalkan shalat Ied yang dimaksud adalah kondisi-kondisi yang dihitung secara syar’i menurut hukum-hukum islam
2. Takbiratul ihram.
3. Membaca doa iftitah.
4. Takbir lagi (takbir zawa-id) sebanyak 7 kali.
• Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H Jumat 24 April 2020, Lebaran Idul Fitri 1 Syawal 24 Mei 2020
Di antara takbir membaca kalimat tasbih 'subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar'.
Dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah, surat Al-Qur-an dan gerakan salat lainnya hingga salam.
5. Rakaat kedua takbir zawa-id sebanyak 5 kali
Di antara takbir tersebut, membaca kalimat tasbih 'subhanalloh wal hamdulillah wa laa ilaha illalloh wallohu akbar'.
Dilanjutkan membaca surat Al-Fatihah, surat Al-Qur-an dan gerakan salat lainnya hingga salam.
Lalu jika shalat Ied di rumah apakah harus ada khutbah?
Satu di antara yang ada dalam sholat Eid adalah adanya khutbah yang disampaikan khatib setelah shalat dua rakaat selesai.
Namun, bagaimana bila salat sendiri di rumah?.
Dikutip dari Tribunnews.com, Ustaz Satibi menjelaskan bahwa membaca khutbah tetap diutamakan.
• Jika Situasi Wabah Virus Corona Tak Terkendali, MUI Keluarkan Fatwa: Salat Idul Fitri Ditiadakan
Terutama yang menjadi rukun-rukun khutbah.
"Kalau kita berjamaah (lebih dari dua) dan yang menjadi imam harus memahami tuntunan khutbah,"
"Kalau pun yang menjadi imam tadi tidak bisa khutbah, maka boleh shalat Ied di rumah berjamaah tanpa khutbah," jelas Ustaz Satibi.
Sejumlah materi di artikel ini juga telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hukum dan Tata Cara Shalat Idul Fitri di Rumah, Begini Penjelasannya
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838