DAFTAR Pegawai Dipastikan Tak Dapat THR Idul Fitri 2020! PNS, Prajurit TNI & POLRI Kategori Tertentu
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memangkas pengeluaran negara yang pada saat ini lebih banyak difokuskan untuk menangani wabah virus corona.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi tidak memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani, akhirnya mengumumkan daftar PNS yang tidak akan memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR).
Langkah ini dilakukan pemerintah untuk memangkas pengeluaran negara yang pada saat ini lebih banyak difokuskan untuk menangani wabah virus corona.
Ya, seperti kita ketahui, dalam kondisi seperti saat ini, pemerintah harus mengeluarkan dana yang tidak sedikit.
Dengan tidak diberikannya THR kepada 12 PNS ini, negara pun bisa menghemat pengeluaran negara triliunan rupiah.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020.
• Kebijakan THR bagi PNS saat Pandemi Covid-19, Siapa Saja yang Berhak Menerima?
Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut.
1. Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil Menteri
3. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
4. PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
5. Dewan Pengawas BLU.
6. Dewan Pengawas LPP.
7. Staf Khusus di lingkungan kementerian.
8. Hakim Ad hoc.