Di Tengah Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar Tumbuh 12,29%
Namun DJP Kalbar sudah menyiapkan strategi untuk pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Di antaranya bekerja sama dengan Instansi
“Adanya kendala jaringan di beberapa daerah misalkan Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan beberapa Kabupaten lainnya,” sampainya.
Namun DJP Kalbar sudah menyiapkan strategi untuk pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
Di antaranya bekerja sama dengan Instansi dan Pemberi Kerja untuk pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi secara langsung terkait pelaporan SPT Tahunan khususnya SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan, sejak Januari sampai dengan penutupan Pelayanan Tatap Muka (16 Maret 2020).
“Lalu mengirimkan SMS blast dan surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” paparnya.
Upaya lain, berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengingatkan perangkat dan warga di kelurahan/desa terkait pelaporan SPT Tahunan.
“Pada saat kondisi Covid-19, mengadakan sosialisasi melalui kelas pajak secara online misalkan IG Live, Siaran Radio, kelas pajak melalui aplikasi zoom meeting. Selain itu juga memberikan layanan pendampingan SPT Tahunan melalui whatshapp, telepon, SMS dan email,” ujarnya.
• Hasil Rapid Test Corona 111 Warga Kelurahan Tuan-tuan Ketapang Non Reaktif
• Dewan Kehormatan Ika-Ikmas Yogyakarta Sarankan Mahasiswa Sambas Ikut Imbauan Pemerintah
• Dinas Pertanian TPH Provinsi Kalbar Dorong Program Pengembangan Ketahanan Pangan Lokal
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat optimis bahwa target Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2020 akan tercapai.
“Caranya melakukan kembali beberapa strategi yaitu dengan mengirimkan SMS Blast, Surat Himbuan, dan menghubungi langsung Wajib Paak yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunannya serta sosialisasi secara darling,” katanya.
Bagi masyarakat/WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.