Di Tengah Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar Tumbuh 12,29%

Namun DJP Kalbar sudah menyiapkan strategi untuk pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Di antaranya bekerja sama dengan Instansi

Editor: Nina Soraya
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
KPP Pratama Pontianak, Jl.Sultan Abdurrahman, Pontianak, Kalimantan Barat, Senin (2/3/2020). 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Target Penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat tahun 2020 meningkat 24,52 % dari realisasi penerimaan tahun 2019 menjadi sebesar Rp 8,45 triliun.

Realisasi penerimaan sampai dengan  30 April 2020 sebesar Rp. 1,92  triliun atau 23,43% dari target penerimaan.

Bila dibandingkan dengan tahun 2019, pertumbuhan bruto tahun 2020 sebesar 12,29.%.

100 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Reaktif Covid-19 dan Dua Meninggal Dunia Positif Corona

Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas Desa Tanah Hitam Ajak Warga Patuh Gunakan Masker

Kanit Lantas Polsek Paloh Patroli di Atas Kapal Fery Binaul

Kanwil DJP Kalbar mencatat pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang 2020 (Januari-April 2020)  berdasakan jenisnya, yakni PPH penerimaannya sebesar Rp 1,002 triliun.

Angka ini sedikit turun dibandingkan penerimaan di periode yg sama pada 2019 lalu yakni sebesar Rp1,041 triliun.

Lalu untuk jenis pajak PPN dan PPnBM penerimaannya sebesar Rp 924,2 miliar. Angka ini lebih tinggi 35,66 persen dibandingkan penerimaan periode yang sama pada 2019 yang hanya sebesar Rp 681,2 miliar.

Sementara jenis pajak PBB penerimaan sebesar Rp 19,63 miliar, bila dibandingkan periode yang sama pada 2019 lalu penerimaan hanya sebesar Rp 16,35 miliar.

Untuk jenis Pajak Lainnya penerimaannya sebesar Rp 33,76 miliar. Jika dibandingkan dengan 2019, maka angka penerimaan ini lebih besar 35,28%.

Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar, menjelaskan untuk rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari  bulan Januari hingga April 2020 sebesar 60,47%.

“Dari 329.646 Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan, yang telah menyampaikan SPT sebanyak  199.321,” ungkapnya dalam press rilis kepada Tribun Pontianak, Jumat (1/5/2020).

Apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang penyampaian SPT Tahunannya mencapai 200.950 SPT, maka terdapat penurunan jumlah SPT Tahunan yang diterima.

CUKUP KLIK stimulus.pln.co.id - Nikmati Cara Mudah Token Listrik PLN Pelanggan 450 VA dan 900 VA Mei

TEMBUS 1.015.183 Jiwa Sembuh dari Covid-19, Total Kasus Corona Dunia per 1 Mei Capai 3.259.167 Kasus

Gunakan Pesawat Hercules, Kemenkes RI Kirim Ribuan Set APD untuk Wilayah Kerja Kodam XII/TPR

Untuk SPT 1771 atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, pada tahun 2019 SPT Tahunan PPh yang diterima sebanyak 11.132 SPT dan tahun 2020 sebanyak 10.708 atau mengalami penurunan sebanyak 424 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 3,81%).

Untuk SPT Tahunan PPh 1770/1770S/1770 SS atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah SPT yang diterima pada tahun 2019 sebanyak 189.818 SPT dan tahun 2020 sebanyak 188.613 SPT atau mengalami penurunan sebanyak 1.205 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 0,63%).

“Beberapa penyebab yang menjadi penyebab penurunan penerimaan SPT Tahunan. Di antaranya penutupan pelayanan pajak tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP mulai dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020  yang merupakan dampak dari Covid-19,” jelasnya.

Alasan lain, kata Farid, yakni kurangnya pengetahuan dan kepercayaan diri Wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri tanpa didampingi oleh petugas pajak.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved