Di Tengah Pandemi Covid-19, Penerimaan Pajak Kanwil DJP Kalbar Tumbuh 12,29%
Namun DJP Kalbar sudah menyiapkan strategi untuk pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan. Di antaranya bekerja sama dengan Instansi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID,PONTIANAK - Target Penerimaan Kanwil DJP Kalimantan Barat tahun 2020 meningkat 24,52 % dari realisasi penerimaan tahun 2019 menjadi sebesar Rp 8,45 triliun.
Realisasi penerimaan sampai dengan 30 April 2020 sebesar Rp. 1,92 triliun atau 23,43% dari target penerimaan.
Bila dibandingkan dengan tahun 2019, pertumbuhan bruto tahun 2020 sebesar 12,29.%.
• 100 Karyawan Pabrik Rokok Sampoerna Reaktif Covid-19 dan Dua Meninggal Dunia Positif Corona
• Cegah Covid-19, Bhabinkamtibmas Desa Tanah Hitam Ajak Warga Patuh Gunakan Masker
• Kanit Lantas Polsek Paloh Patroli di Atas Kapal Fery Binaul
Kanwil DJP Kalbar mencatat pertumbuhan penerimaan pajak sepanjang 2020 (Januari-April 2020) berdasakan jenisnya, yakni PPH penerimaannya sebesar Rp 1,002 triliun.
Angka ini sedikit turun dibandingkan penerimaan di periode yg sama pada 2019 lalu yakni sebesar Rp1,041 triliun.
Lalu untuk jenis pajak PPN dan PPnBM penerimaannya sebesar Rp 924,2 miliar. Angka ini lebih tinggi 35,66 persen dibandingkan penerimaan periode yang sama pada 2019 yang hanya sebesar Rp 681,2 miliar.
Sementara jenis pajak PBB penerimaan sebesar Rp 19,63 miliar, bila dibandingkan periode yang sama pada 2019 lalu penerimaan hanya sebesar Rp 16,35 miliar.
Untuk jenis Pajak Lainnya penerimaannya sebesar Rp 33,76 miliar. Jika dibandingkan dengan 2019, maka angka penerimaan ini lebih besar 35,28%.
Kepala Kanwil DJP Kalbar, Farid Bachtiar, menjelaskan untuk rasio kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dari bulan Januari hingga April 2020 sebesar 60,47%.
“Dari 329.646 Wajib Pajak Wajib SPT Tahunan, yang telah menyampaikan SPT sebanyak 199.321,” ungkapnya dalam press rilis kepada Tribun Pontianak, Jumat (1/5/2020).
Apabila dibandingkan dengan tahun lalu yang penyampaian SPT Tahunannya mencapai 200.950 SPT, maka terdapat penurunan jumlah SPT Tahunan yang diterima.
• CUKUP KLIK stimulus.pln.co.id - Nikmati Cara Mudah Token Listrik PLN Pelanggan 450 VA dan 900 VA Mei
• TEMBUS 1.015.183 Jiwa Sembuh dari Covid-19, Total Kasus Corona Dunia per 1 Mei Capai 3.259.167 Kasus
• Gunakan Pesawat Hercules, Kemenkes RI Kirim Ribuan Set APD untuk Wilayah Kerja Kodam XII/TPR
Untuk SPT 1771 atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan, pada tahun 2019 SPT Tahunan PPh yang diterima sebanyak 11.132 SPT dan tahun 2020 sebanyak 10.708 atau mengalami penurunan sebanyak 424 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 3,81%).
Untuk SPT Tahunan PPh 1770/1770S/1770 SS atau SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi jumlah SPT yang diterima pada tahun 2019 sebanyak 189.818 SPT dan tahun 2020 sebanyak 188.613 SPT atau mengalami penurunan sebanyak 1.205 SPT (pertumbuhan negatif sebesar 0,63%).
“Beberapa penyebab yang menjadi penyebab penurunan penerimaan SPT Tahunan. Di antaranya penutupan pelayanan pajak tatap muka di Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP)/KP2KP mulai dari tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 yang merupakan dampak dari Covid-19,” jelasnya.
Alasan lain, kata Farid, yakni kurangnya pengetahuan dan kepercayaan diri Wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan secara mandiri tanpa didampingi oleh petugas pajak.
“Adanya kendala jaringan di beberapa daerah misalkan Kabupaten Sekadau, Kabupaten Sintang, Kabupaten Ketapang, Kabupaten Sanggau dan beberapa Kabupaten lainnya,” sampainya.
Namun DJP Kalbar sudah menyiapkan strategi untuk pencapaian target kepatuhan penyampaian SPT Tahunan.
Di antaranya bekerja sama dengan Instansi dan Pemberi Kerja untuk pelaksanaan penyuluhan dan sosialisasi secara langsung terkait pelaporan SPT Tahunan khususnya SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan, sejak Januari sampai dengan penutupan Pelayanan Tatap Muka (16 Maret 2020).
“Lalu mengirimkan SMS blast dan surat imbauan kepada wajib pajak untuk mengingatkan kewajiban pelaporan SPT Tahunan,” paparnya.
Upaya lain, berkoordinasi dengan perangkat desa untuk mengingatkan perangkat dan warga di kelurahan/desa terkait pelaporan SPT Tahunan.
“Pada saat kondisi Covid-19, mengadakan sosialisasi melalui kelas pajak secara online misalkan IG Live, Siaran Radio, kelas pajak melalui aplikasi zoom meeting. Selain itu juga memberikan layanan pendampingan SPT Tahunan melalui whatshapp, telepon, SMS dan email,” ujarnya.
• Hasil Rapid Test Corona 111 Warga Kelurahan Tuan-tuan Ketapang Non Reaktif
• Dewan Kehormatan Ika-Ikmas Yogyakarta Sarankan Mahasiswa Sambas Ikut Imbauan Pemerintah
• Dinas Pertanian TPH Provinsi Kalbar Dorong Program Pengembangan Ketahanan Pangan Lokal
Kepala Kanwil DJP Kalimantan Barat optimis bahwa target Kepatuhan Formal Penyampaian SPT Tahunan PPh pada Tahun 2020 akan tercapai.
“Caranya melakukan kembali beberapa strategi yaitu dengan mengirimkan SMS Blast, Surat Himbuan, dan menghubungi langsung Wajib Paak yang belum melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunannya serta sosialisasi secara darling,” katanya.
Bagi masyarakat/WP yang membutuhkan informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program dan layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.