Virus Corona Masuk Kalbar
BLT Dana Desa Dampak Pandemi Covid-19 di Kalbar Segera Cair, Ini Syarat dan Besaranya
Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa selama pandemi Covid-19
Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kakanwil Ditjend Perbendaharaan (DJPb) Kalbar, Edih Mulyadi menyampaikan bahwa saat ini dari 2031 Desa di Kalbar belum ada yang mencairkan dana desa untuk penggunaan pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa selama tiga bulan bagi masyarakat desa ditengah adanya pandemi covid-19.
Ia menyampaikan bahwa saat ini semua desa masih pada tahap proses pengajuan penggunaan dana desa yang akan diprioritaskan untuk BLT Desa sebesar 35 persen dari total dana desa.
Sebelumnya Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa selama pandemi Covid-19 dengan mengambil anggaran dari alokasi dana desa di masing-masing wilayah.
Pemerintah telah menargetkan penyaluran BLT dana desa kepada 12,3 juta kepala keluarga (KK) di seluruh Indonesia.
Besaran manfaat yang diterima Rp 600.000 per KK per bulan selama tiga bulan dimulai dari April 2020.
Total anggaran yang disediakan Rp 22,4 triliun atau 31 persen dari total anggaran dana desa Rp 71,19 triliun.
• Pengamat Pendidikan Kalbar Sayangkan Sekolah Masih Gelar Ujian Tatap Muka di Tengah Pandemi Covid-19
“Jadi untuk penggunaan dana desa di Kalbar untuk BLT Desa aturannya baru saja diterima kemaren dan baru di sosialisasikan untuk semua PMD Se-Indonesia dan Kalbar kebagian kemarin ,” ujarnya kepada Tribun Pontianak, Rabu (29/4/2020).
Jadi sampai hari ini untuk impelemntasi dari ketentuan yang telah didapat baru pada tahapan dalam proses .
“Jadi di Kalbar belum ada desa yang sudah menggunakan dana desa untuk sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK 35 dan 40 tahun 2020.
Jadi dana Desa itu di PMK 35 dan 40 maksimal yakni penggunaannya 35 persen untuk Bantuan Langsung Tunai Desa,” ujarnya.
Besaran anggaran masing-masing desa dilihat dari total alokasi dana desa yang didapatnya.
Jika desa memiliki anggaran dana desa di bawah Rp 800 juta maka 25 persen dimanfaatkan sebagai BLT dana desa.
Sedangkan yang anggarannya Rp 800 juta sampai Rp 1,2 miliar maka besarannya 30 persen untuk BLT dana desa, sedangkan yang anggarannya di atas Rp 1,2 miliar besarannya 35 persen.
• Bupati Mempawah Keluarkan Surat Edaran Larangan Cuti dan Berpergian Ke Luar Daerah Bagi ASN
“Prosedur penggunaan Dana Desa untuk BLT Desa sudah dilakukan oleh Kemenkeu dan Kementrian desa dan pesertanya adalah para kepala dinas atau yang mewakili dari pemberdayaan Desa dan BPKAD , dan DJBP,” ujarnya.
Jadi sudah berlangsung beberapa hari dan implementasi dari itu Kemenkeu DJBP akan berencana melakukan sosialsais di TVRI bagaimana memberi penjelasan terkait mekanisme pencairan dana BLT Desa yang berasal dari dana desa.