Virus Corona Masuk Kalbar

BLT Dana Desa Dampak Pandemi Covid-19 di Kalbar Segera Cair, Ini Syarat dan Besaranya

Presiden Joko Widodo telah memutuskan untuk memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada masyarakat desa selama pandemi Covid-19

Penulis: Anggita Putri | Editor: Zulkifli
TRIBUNNEWS
Ilustrasi -(DJPb) Kalbar, menyampaikan bahwa saat ini semua desa masih pada tahap proses pengajuan penggunaan dana desa yang akan diprioritaskan untuk BLT Desa sebesar 35 persen dari total dana desa. 

Biasanya untuk program yang disusun dalam APBdes.

“Untuk menangani Covid-19 desa dipersilahkan untuk menggunakan dana desa untuk penanganan, selain BLT Desa 35 persen .

Jadi sisanya bisa digunakan seperti biasanya dana desa dan juga digunakan untuk keperluan penanganan seperti pembelian alat kebersihan lingkungan atau pengadaan alat yang dirasa perlu untuk mencegah penularan Covid-19,” jelasnya.

Untuk data desa yang sudah menggunakan dana desa untuk penanganan covid-19.

Selain penggunaan dana untuk BLT Desa diserahkan ke masing-masing desa. Jadi desa harus melakukan perubahan APBdes.

“Jadi ada beberapa kondisi di Kalbar sampai dengan 9 April jumlah data terkini penyaluran Dana Desa Kalbar.

Total Dana tersalurkan Rp 540,5 Milyar atau 66% dari pagu Awal untuk Tahap I, yang sudah tersalurkan kepada 1.313 Desa,” jelasnya.

Jadi memang sudah ada desa yang sudah tersalurkan dana desa tahap I . Lalu bagi desa yang sudah tersalurkan dana desa tahap I maka ada beberapa hal yang harus dilakukan .

“Pertama dana desa di prioritaskan untuk BLT Desa .

Jadi sudah salur tapi apakah sudah dibelanjakan atau tidak.

Kalau sudah diterima dari KPPN dan belum dibelanjakan maka diprioritaskan untuk BLT Desa,” ujarnya.

Kemudian kalau dana desa Tahap I sudah di belanjakan oleh desa . Maka tahap II akan digunakan untuk BLT Desa.

Ia mengatakan ada satu Kabupaten yang sama sekali belum salur Dana Desa yakni Kabupaten Bengkayang dan masih dalam proses karena terkait dengan ketentuan dokumen penandatangan peraturan bupati yang sekarang lagi minta Patwa pada Mendagri .

Berikut syarat dan ketentuan untuk mendapatkan BLT dari pemerintah terkait pandemi corona :

1. Warga yang mendapatkan BLT harus tercatat ke dalam data terpadu milik Kementerian Sosial (Kemensos) yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ( DTKS).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved