Virus Corona Masuk Kalbar
Nekat Mudik di Tengah Wabah Virus Corona, ASN Pontianak Bakal Kena Sanksi Penundaan Gaji dan Pangkat
Seperti diketahui, saat ini, Pontianak menjadi daerah dengan kasus positif Covid-19 paling tinggi di Kalimantan Barat.
TRIBUNPONTINAK.CO.ID, PONTIANAK - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Pontianak bakal mendapat sanksi penundaan gaji dan pangkat, jika nekat mudik di tengah wabah virus corona Covid-19.
Hal itu disampaikan Wali Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Edi Rusdi Kamtono, kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
"Jika masih ada ASN di Kota Pontianak yang tetap nekat melakukan mudik maka ada sanksi tegas, mulai dari penundaan kenaikan pangkat hingga penundaan gaji berkala," kata Edi.
Wali Kota menyatakan, Pemerintah Kota Pontianak telah menyampaikan surat edaran kepada seluruh ASN untuk tidak melakukan mudik.
Maka dari itu, dia berharap masyarakat segera melapor jika mendapati aparatur sipil negara yang masih mudik.
• Darimana Sumber Data Penerima BLT Rp 600 Ribu per Bulan? Apa Kriterianya? Ini Penjelasan Pemerintah
"Bagi masyarakat silakan saja laporkan jika ada yang diam-diam sudah mudik," kata Edi.
Seperti diketahui, saat ini, Pontianak menjadi daerah dengan kasus positif Covid-19 paling tinggi di Kalimantan Barat.
28 dari total 51 kasus positif virus corona di Kalbar berada di Pontianak.
Berdasarkan data yang diupdate pada website Pontianakkota.go.id, Rabu (29/4/2020) dari 28 kasus positif tersebut lima orang diantaranya dinyatakan sembuh.
Kemudian ada 20 orang saat ini masih dalam perawatan dan isolasi.
Terdapat pula tiga orang yang positif corona telah meninggal dunia.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Sidiq Handanu menyebutkan saat ini memang terdapat 28 kasus positif dari warga Kota Pontianak.
“Sekarang ada 28 kasus konfirmasi Covid-19,” ucap Handanu.
Sementara untuk sebaran pasien Covid-19 merata pada seluruh kecamatan yang ada.
Tertinggi pada kecamatan Pontianak Timur dengan 12 kasus positif Covid-19.