Darimana Sumber Data Penerima BLT Rp 600 Ribu per Bulan? Apa Kriterianya? Ini Penjelasan Pemerintah
Bantuan yang telah dan akan terus disalurkan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sejal April, Mei dan Juni.
Penulis: Muhammad Firdaus | Editor: Muhammad Firdaus
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah telah menggulirkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi masyarakat terdampak pandemi wabah virus corona atau Covid-19.
Bantuan yang telah dan akan terus disalurkan berupa uang tunai sebesar Rp 600.000 per bulan selama tiga bulan, sejal April, Mei dan Juni.
Namun, sebagian masyarakat mempertanyakan sumber data penerima BLT tersebut.
Apalagi, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi (PDTT), Abdul Halim Iskandar dilansir dari Kompas.com, sebelumnya telah mengklaim bahwa BLT sudah disalurkan kepada 8.157 desa dengan total dana Rp 70 miliar.
"Dari 8.157 (desa) kalau rata-rata berarti sekitar Rp 70 miliar yang cair. Nah, Rp 70 miliar itu kemungkinan masih campuran akumulasinya," jelas Abdul Halim.
• Klaim Harga Gula Pasir Rp 18 Ribu Perkilogram, Sudirman: Mudah-mudahan Harga Normal Kembali
Perihal pencairan itu, Abdul Halim menjelaskan programnya bisa dalam bentuk tunai dan non-tunai tergantung kondisi desa.
"Ada yang nontunai, langsung masuk rekening, ada yang tunai karena situasi desa. Yang nontunai tidak ada pertemuan, yang tunai door to door ke rumah penerima manfaat dengan protokol kesehatan," jelas dia.
Ia juga telah mengingatkan Pemda untuk mempercepat penyaluran kepada penerima yang berhak, terlebih dalam suasana Ramadhan untuk pemenuhan kebutuhan bahan pokok warga.
"Saya terima kasih karena sudah bantu masyarakat desa untuk BLT ini. Alhamdulillah sampai saat ini saya belum dapat laporan upaya yang menghambat penyaluran Dana Desa untuk bantuan langsung tunai," katanya.
• Login www.lightup.id untuk Daftar Dapat Diskon Biaya Listrik Bagi Pelanggan 1.300 VA Mulai 1 Mei
Sumber Data Penerima
Lalu, darimanakan sumber data penerima BLT Rp 600 ribu per bulan tersebut?
Adapun kriteria penerima BLT ini hanya dikhususkan bagi warga miskin yang tinggal di luar Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi atau Jabodetabek.
Akan tetapi, masyarakat kurang mampu di wilayah Jabodetabek juga tetap akan mendapatkan bantuan, namun berupa paket sembako dengan nilai yang sama.
"Syarat penerimanya adalah keluarga miskin yang bukan termasuk penerima Program Keluarga Harapan ( PKH), tidak memperoleh Kartu Sembako dan Kartu Prakerja," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu) di laman resminya dilansir Kompas.com, pada Rabu (29/4/2020).
Sedangkan, sumber data penerima BLT ini didasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).