Virus Corona Masuk Kalbar
Bantu Tangani Covid-19, OJK Kalbar Benarkan Ada Pemotongan Gaji dan THR
Riezky mengatakan pemotongan gaji selama 9 bulan dan THR berlaku untuk seluruh pegawai tetap OJK Kalbar.
Penulis: Tri Pandito Wibowo | Editor: Maudy Asri Gita Utami
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan dengan memangkas gaji pegawai selama sembilan bulan dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk disalurkan sebagai bantuan sosial penanganan wabah pandemi Covid-19.
Sebelumnya, Deputi Komisioner Humas dan Logistik Anto Prabowo menyampaikan program pemotongan gaji ini dikeluarkan oleh Anggota Dewan Komisioner dan Pejabat OJK.
Kepala OJK Kalbar, Moch. Riezky F. Purnomo membenarkan adanya kebijakan di internal OJK.
• Satgas Penegakan Hukum Polres Kayong Utara Lakukan Pengecekan Ketersediaan Sembako
Bahkan, sebelum ada kebijakan pemotongan gaji, pihaknya telah mengumpulkan sebagian dari rezeki pegawai OJK Kalbar untuk membantu orang-orang yang terkena dampak pandemi Covid-19.
"Apalagi ini di bulan ramadhan. Sebelum ada pandemi inipun, kami sudah menyisihkan juga. Apalagi di bulan suci ini, akan menjadi ladang pahala untuk kita," terangnya.
Riezky mengatakan pemotongan gaji selama 9 bulan dan THR berlaku untuk seluruh pegawai tetap OJK Kalbar.
"Seluruh pegawai OJK yaa, kecuali yang honorer. Karena yang honorer, tidak bisa langsung dipotong oleh OJK," tuturnya. (*)
Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:
https://play.google.com/store/apps/details?id=com.wTribunPontianak_10091838
Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak