Virus Corona Masuk Kalbar
Apa Itu PSBB yang Menurut Sutarmidji Memungkinkan Diterapkan di Kota Pontianak?
apa sebenarnya PSBB yang menurut gubernur kalbar Sutarmidji Memungkinkan Diterapkan di Kota Pontianak?
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Gubernur Kalbar, Sutarmidji mengatakan, Pontianak sangat memungkinkan penerapan PSBB.
Hal itu disampaikan Sutarmidji karena adanya penularan virus corona Covid-19 transmisi lokal.
Artinya untuk penularan di Pontianak bukan lagi warga yang keluar daerah namun antar warga.
"Kalau Kalbar belum. Tapi untuk Pontianak sangat mungkin, karena sudah transmisi lokal. Banyak kasus orang tanpa gejala (OTG)," katanya.
Oleh karena itu, Sutarmidji meminta Wali Kota Pontianak tegas mengatur kota, jangan sampai menimbulkan persoalan lebih besar.
• Laporan Covid-19 di Singkawang Setelah 1 PDP Meninggal Dunia, Pemuka Agama Positif & 4 PDP Dirawat
Sutarmidji mengatakan, di Pontianak sekarang kondisinya tidak baik terkait kasus virus corona Covid-19. Banyak orang tanpa gejala (OTG).
"Lebih dari 60 orang yang sekarang kita karantina ketat, karena hasil rapid test nya reaktif," kata Sutarmidji.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menilai bahwa pemerintah kota Pontianak bisa saja memberlakukan kebijakan PSBB.
Kendati demikian, hal tersebut memerlukan persetujuan dari Kementerian Kesehatan.
Pihaknya akan melakukan konsultasi dengan Gubernur Kalbar untuk dapat mengeluarkan kebijakan PSBB.
"Karena untuk mengeluarkan PSBB kita harus siap dengan konsekuensinya. Seperti kesiapan personel, bantuan-bantuan sosial kepada masyarakat yang terkena secara langsung dari pemberlakuan PSBB," ujarnya.
Pemberlakuan PSBB juga akan memberikan dampak terhadap aktivitas transportasi yang juga ikut dibatasi.
"Nah kita akan lihat secara lebih lanjut dahulu situasi kedepan," ujarnya.
Apa sebenarnya yang dimaksud PSBB sehingga perlu persiapan untuk menerapkannya?