Virus Corona Masuk Kalbar

Apa Itu PSBB yang Menurut Sutarmidji Memungkinkan Diterapkan di Kota Pontianak?

apa sebenarnya PSBB yang menurut gubernur kalbar Sutarmidji Memungkinkan Diterapkan di Kota Pontianak?

Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin

2. Apa Saja yang Dibatasi Saat PSBB?

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi enam hal.

Semuanya sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.

2. Pembatasan kegiatan keagamaan.

3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.

5. Pembatasan moda transportasi.

6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.

Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Pada saat PSBB, sekolah dan tempat kerja libur, kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait hal ini:

1. Pertahanan dan keamanan

2. Ketertiban umum

3. Kebutuhan pangan

4. Bahan bakar minyak dan gas

5. Pelayanan kesehatan

6. Perekonomian

7. Keuangan

8. Komunikasi

9. Industri

10. Ekspor dan impor

11. Distribusi

12. Llogistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (*)

Halaman
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved