Virus Corona Masuk Kalbar
Apa Itu PSBB yang Menurut Sutarmidji Memungkinkan Diterapkan di Kota Pontianak?
apa sebenarnya PSBB yang menurut gubernur kalbar Sutarmidji Memungkinkan Diterapkan di Kota Pontianak?
Penulis: Nasaruddin | Editor: Nasaruddin
2. Apa Saja yang Dibatasi Saat PSBB?
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar meliputi enam hal.
Semuanya sebagaimana disampaikan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
1. Peliburan sekolah dan tempat kerja.
2. Pembatasan kegiatan keagamaan.
3. Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
4. Pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
5. Pembatasan moda transportasi.
6. Pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan dan keamanan.
Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pada saat PSBB, sekolah dan tempat kerja libur, kecuali bagi kantor atau instansi strategis yang memberikan pelayanan terkait hal ini:
1. Pertahanan dan keamanan
2. Ketertiban umum
3. Kebutuhan pangan
4. Bahan bakar minyak dan gas
5. Pelayanan kesehatan
6. Perekonomian
7. Keuangan
8. Komunikasi
9. Industri
10. Ekspor dan impor
11. Distribusi
12. Llogistik, dan kebutuhan dasar lainnya. (*)