Kerap Transaksi di Tengah Laut Natuna, Bandar Narkoba Wanita Kalbar Divonis Hukuman Mati
Ada dua unit kapal motor air yakni menjadi sarana pembawa narkotika dari tengah laut sekitar wilayah Laut Natuna
Ia tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalbar pada 8 November 2019 lalu di PLBN Entikong, Sanggau setelah melarikan diri ke Malaysia dan buron selama 6 bulan.
Dalam petikan keputusan Pengadilan Negeri Mempawah Nomor 22/Pid.sus/2020/PN Mpw.
AS alias NA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam peredaran narkotika golongan 1 bukan tanaman melebihi 5 gram sesuai dengan pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 jo Pasal 132 Ayat 1.
Oleh majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Rini Masyithah, bersama hakim anggota Anwar W.M Sagala dan Laura Theresia Situmorang dijatuhkan pidana kepada AS alias NA dengan pidana mati pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Mempawah, Senin (6/4/2020) kemarin.
Terpidana mati AS alias NA merupakan bandar narkotika yang sempat melarikan diri, setelah anggota Direktorat Resnarkoba Polda Kalbar meringkus lima orang jaringannya di Kabupaten Mempawah dan Kubu Raya, Senin (8/4/2019) lalu.
Kelima orang jaringan AS alias NA ini yakni JM, BD, IS, UM dan IK oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu telah diadili dan divonis pidana penjara seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Bandar Pengendali Peredaran Narkoba di Kalbar Divonis Hukuman Mati