Kerap Transaksi di Tengah Laut Natuna, Bandar Narkoba Wanita Kalbar Divonis Hukuman Mati

Ada dua unit kapal motor air yakni menjadi sarana pembawa narkotika dari tengah laut ‎sekitar wilayah Laut Natuna

Editor: Madrosid
Topseventh
Ilustrasi hukuman mati dengan cara ditembak bagian organ jantung. 

"Sebab dia membiayai operasional jaringannya yang berhasil kita tangkap pada 8 April 2019 lalu," ujar Direktur Resnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yudha, Senin (13/4/2020). 

 Polda Kalbar Ringkus Bandar Narkoba, Suami-Istri di Pontianak Ini Kini Mendekam di Penjara

Dikatakannya lagi dari aset yang disita itu.

"Ada dua unit kapal motor air yakni menjadi sarana pembawa narkotika dari tengah laut ‎sekitar wilayah Laut Natuna dan satu unit sepeda motor, itu milik AS," katanya.

Lebih lanjut, AS alias NA melarikan diri saat ke lima jaringannya tertangkap saat akan mengedarkan narkoba.

Dari kelima orang jaringannya berhasil disita narkotika yang totalnya sekitar 8,24 Kg sabu-sabu dan 18.762 butir pil ekstasi pada 8 April 2019 di Mempawah dan Kubu Raya. 

Gembong‎ menuturkan saat ini dirinya tengah mempersiapkan penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait kasus narkotika AS.

"Dia ini pemain lama dan bandar yang memiliki jaringan internasional, maka wajar kita sebut dia adalah Ratu Narkobanya Kalbar."

"Contohnya saja dua kapal motor air yang kita sita saat ini yang merupakan menjadi sarana untuk memasok narkoba melalui jalur air."

"Itu memiliki nilai ratusan juta, yang kita duga kuat hasil narkoba, karena miliknya," ‎ungkapnya.

Lanjutnya, saat ini kita masih menyelidiki aset-aset mana saja milik AS yang merupakan hasil dari transaksi narkoba yang dilakukannya di Kalbar.

Ia juga membenarkan lima orang jaringan AS yang telah mereka tangkap tersebut, oleh Pengadilan Negeri Mempawah terlebih dahulu divonis pidana penjara seumur hidup.

"Kita baru terima informasi putusan AS dari Pengadilan negeri Mempawah pada hari jumat kemarin, kita puas dengan hasil penegakan hukum oleh majelis hakim dan kejaksaan," pungkasnya.

Hakim Vonis Mati

Sebelumnya, diberitakan seorang wanita divonis pidana hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Mempawah terkait kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 8.1 Kilogram (Kg) dan pil ekstasi sebanyak 18.762 butir. 

Terpidana mati tersebut diketahui berinisial AS alias NA (35)‎ merupakan warga Kota Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar). 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved