Virus Corona Masuk Kalbar
BREAKING NEWS - Kabar Baik, Dua Pasien Corona yang Dirawat di RSUD Singkawang Dinyatakan Sembuh
Satu pasien positif yakni warga Kabupaten Sambas berjenis kelamin laki-laki berusia 46 tahun pulang hari ini.
Penulis: Ridhoino Kristo Sebastianus Melano | Editor: Zulkifli
Dengan diterbitkannya surat edaran tersebut, maka kebijakan pengetatan resmi dimulai Senin (13/4/2020) hari ini.
• Bagaimana Cara Penularan Virus Corona Covid-19 dari Orang Tanpa Gejala (OTG)?
Surat edaran yang dikeluarkan Gubernur Kalbar berisi enam poin, bahwa seluruh pihak perlu melakukan langkah-langkah sinergitas dalam mengatasi pandemi Covid-19.
Berikut enam poin pada Saurat Edaran Gubernur Kalbar:
1. Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak dan Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Barat mengarahkan semua penumpang/pelintas batas yang masuk ke wilayah Kalimantan Barat mengisi Kartu Kewaspadaan Kesehatan dengan menulis alamat penumpang/pelintas batas selama berada di Kalimaman Barat secara lengkap.
Data alamat tersebut antara lain memuat data nomor rumah, mama jalan, kompleks perumahan, RT, RW, Dusun/Lingkungan, Desa/Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, bagi yang memiliki nomor handphone atau telepon rumah/kantor juga wajib dicantumkan.
• Tiga TKI yang Pulang dari Malaysia Lewat Jalur Tikus di Ketungau Hulu Sintang Dikarantina
Bagi penumpang/pelintas batas yang alamat rumahnya menurut e KTP berbeda dengan alamat tempat yang bersangkutan tinggal selama di Kalimantan Barat.
Maka yang digunakan adalah alamat tempat tinggal yang riil selama di Kalimantan Barat.
Sedangkan yang tinggal di hotel, mencantumkan nama dan alamat hotelnya.
2. Sesuai dengan protokol terbaru dari Kementerian Kesehatan RI mengenai Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, maka Kantor Kesehatan Pelabuhan Pontianak wajib melaporkan data setiap Orang Dalam Pemantauan [ODP) kepada Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat sesuai dengan alamat pada Kartu Kewaspadaan Kesehatan.
Dalam konteks pengetatan di Kalimantan Barat, semua penumpang/pelintas batas yang memasuki wilayah Kalimantan Barat harus ditetapkan sebagai ODP, meskipun penumpang/pelintas batas tersebut tergolong Orang Tampa Gejala (OTG).
Sedangkan penumpang/pelintas batas yang memiliki gejala dan perlu ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) tetap diperlakukan sesuai dengan protokol kesehatan tersebut.
3. Dalam kerangka pengetatan dan pengendalian penularan Covid 19 di Kalimantan Barat, masa isolasi mandiri yang diwajibkan terhadap penumpang/pelintas batas yang ODP tersebut ditetapkan selama 28 hari terhitung sejak penumpang/pelintas batas memasuki wilayah Kalimantan Barat, meskipun penumpang/pelintas hams tersebut sebelumnya sudah melakukan isolasi mandiri di tempat lain.
4. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota harus melakukan pemantauan secara intensif melalui perangkatnya di daerah, seperti UPTD, Puskesmas, Puskesmas Pembantu, Klinik, dan Iain.
Pihak swasta juga harus berperan aktif, seperti: dokter/paramedis praktek, klinik swasta, rumah sakit swasta, dan lain lain.