Fakta Baru Video Panas Vina Garut, Nasib Pilu Pemeran Wanita Usai Rayya Meninggal, Didenda 1 Miliar
Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.
Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya
Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan.
Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun
Sidang Digelar Online
Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online.
Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.
Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.
Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.
Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.
Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.
Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar
Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.
Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.
Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.
Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19
Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.
"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasaa. Paling sedikit terganggu dari sinyal.Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).
Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online.
Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/fakta-baru-video-panas-vina-garut-nasib-pilu-pemeran-wanita-usai-rayya-meninggal-didenda-1-miliar.jpg)