Fakta Baru Video Panas Vina Garut, Nasib Pilu Pemeran Wanita Usai Rayya Meninggal, Didenda 1 Miliar

Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Editor: Rizky Zulham
Tribun Jabar/Firman Wijaksana
Fakta Baru Video Panas Vina Garut, Nasib Pilu Pemeran Wanita Usai Rayya Meninggal, Didenda 1 Miliar 

Fakta terbaru video panas Vina Garut yang pernah menggemparkan dunia maya.

Wanita pemeran utama dalam video mesum Vina Garut VA, dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

VA dijatuhi hukuman tiga tahun penjara oleh majelis hakim atas kesalahannya itu.

Dalam video itu, VA beradegan mesum dengan tiga pria sekaligus

Tidak hanya hukuman tiga tahun penjara, VA juga didenda uang Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan penjara

Dalam pembacaan putusan melalui online itu, majelis hakim yang diketuai Hasanuddin menyatakan bahwa VA sang pemeran wanita video Vina Garut 'satu wanita lawan tiga pria terbukti bersalah

"Terdakwa turut serta menjadi objek yang mengandung pornografi," kata Hasanuddin saat membacakan putusannya, Kamis (2/3/2020).

Hakim kemudian menjelaskan soal barang bukti yang disita negara dan barang-barang yang dikembalikan kepada terdakwa.

"Menetapkan masa penangkapan dan tahanan dikurangkan.

Barang bukti satu flashdisk berisi video dirampas negara.

Satu buah HP dikembalikan kepada terdakwa," ucapnya

Pengacara VA, langsung mengajukan banding atas putusan majelis hakim tersebut

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) juga masih pikir-pikir.

Dalam tuntutan JPU, VA dituntut lima tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan.

Putusan hakim tersebut lebih ringan dua tahun.

Namun hukuman untuk VA lebih berat dari dua terdakwa lainnya

Pada pekan lalu, terdakwa AD dan We sudah menjalani sidang putusan.

Keduanya dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dari tuntutan JPU selama empat tahun

Sidang Digelar Online

Sidang putusan kasus Vina Garut untuk terdakwa VA dilakukan secara online.

Sejak Kamis sore (1/4/2020), pukul 15.00, sidang pembacaan putusan sudah dimulai.

Majelis hakim membacakan putusan di ruang persidangan Pengadilan Negeri (PN) Garut.

Sedangkan jaksa penuntut umum dan pengacara terdakwa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Garut.

Sementara terdakwa VA berada di rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Garut.

Sidang melalui teleconference itu tetap berjalan seperti sidang biasanya.

Bahkan majelis hakim sempat menunda persidangan untuk istirahat salat ashar

Sampai pukul 16.00, sidang pembacaan putusan masih berjalan.

Sidang juga sempat terganggu karena durasi teleconference persidangan hanya untuk 40 menit.

Sementara sidang sudah berlangsung selama satu jam.

Kasipidum Kejari Garut, Dapot Dariarma, menyebut, pelaksanaan sidang secara online dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19

Sejak Senin, pihaknya sudah melakukan sidang secara online.

"Walau secara online, sidang tetap berjalan seperti biasaa. Paling sedikit terganggu dari sinyal.Tapi secara keseluruhan berjalan normal," ucap Dapot, Kamis (2/4/2020).

Dapot menyebut, pada hari ini pihaknya telah melakukan delapan persidangan secara online.

Sedangkan sejak Senin, sudah ada puluhan sidang online yang sudah dilakukan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved