Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun oleh Jaksa KPK

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Sukiman dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500.000.000.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
TAHANAN - Mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019) lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan terdakwa mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional ( PAN) Sukiman berlangsung, pada Rabu (1/4/2020).

Kali ini, agenda sidang mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap terkait pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak periode 2017-2018.

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Sukiman dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500.000.000 subsider enam bulan kurungan penjara.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim untuk mencabut hak politik Sukiman.

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu, menyatakan Terdakwa Sukiman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang via teleconference dilansir Kompas.com, Rabu.

Pakai Rompi Orange Keluar KPK, Ini Ucapan Pertama Sukiman saat Ditanya Wartawan?

Dalam pertimbangannya, Jaksa menilai, hal yang meringankan bagi Sukiman adalah bersikap sopan selama persidangan dan memiliki tanggungan keluarga.

Sedangkan, hal yang memberatkan adalah Sukiman dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak mau mengakui perbuatannya.

Jaksa menilai, Sukiman terbukti menerima suap senilai Rp 2.650.000.000 dan 22.000 dollar Amerika Serikat.

Suap diterima dari mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak Natan Pasomba bersama Bupati Pegunungan Arfak Yosias Saroy dan dua rekanan Dinas PU Pegunungan Arfak bernama Nicolas Tampang Allo dan Sovian Lati Lipu.

Sukiman menerima suap itu melalui Kepala Seksi Perencanaan Dana Alokasi Keuangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemengerian Keuangan periode 2015-2017 Rifa Surya dan tenaga ahli anggota DPR dari Fraksi PAN Suherlan.

Suap tersebut diberikan kepada Sukiman supaya Kabupaten Pegunungan Arfak mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari APBN Perubahan Tahun Anggaran 2017 dan APBN 2018.

Jaksa pun menilai Sukiman telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

BREAKING NEWS - KPK Periksa Anggota DPR Asal Kalbar Sukiman, Dalami Aliran Suap DAK

Cabut Hak Politik

Pada sidang ini, Jaksa KPK juga meminta Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencabut hak politik mantan anggota DPR dari Fraksi PAN tersebut.

Jaksa meminta pencabutan hak politik Sukiman selama lima tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved