Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik Selama 5 Tahun oleh Jaksa KPK

Dalam dakwaannya, Jaksa menuntut Sukiman dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 500.000.000.

(KOMPAS.com/Ardito Ramadhan D)
TAHANAN - Mantan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional Sukiman berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Gedung Merah-Putih KPK, Kamis (1/8/2019) lalu. 

"Kami Penuntut Umum dalam perkara ini menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan enjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Sukiman berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 (lima) tahun setelah Terdakwa Sukiman selesai menjalani pidana pokoknya," demikian bunyi surat tuntutan JPU KPK yang dibacakan dalam sidang.

Jaksa menilai, Sukiman sebagai anggota DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR telah melakukan praktik korupsi yang menciderai amanah yang diberikan kepadanya.

Sehingga, Jaksa KPK menilai hal itu harus dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih.

KPK: Sukiman Diduga Terima Suap Rp 2,65 Miliar dan 22.000 Dollar AS

Selain pencabutan hak politik, jaksa juga menuntut hakim menjatuhkan hukuman pidana tambahan lainnya.

Hukuman itu berupa membayar uang penganti sebesar Rp 26,5 miliar dan 22.000 dollar AS selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

"Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut".

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 5 (lima) tahun," bunyi surat tuntutan jaksa. (**)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mantan Anggota DPR dari Fraksi PAN Sukiman Dituntut 8 Tahun Penjara", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/14430891/mantan-anggota-dpr-dari-fraksi-pan-sukiman-dituntut-8-tahun-penjara dan "Jaksa Tuntut Hak Politik Eks Anggota DPR Sukiman Dicabut", https://nasional.kompas.com/read/2020/04/01/15224381/jaksa-tuntut-hak-politik-eks-anggota-dpr-sukiman-dicabut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved