Virus Corona Masuk Kalbar

Tangani Covid-19, Kecamatan Lumar Bentuk Satgas

Ipda Sunarli, mengatakan, kegiatan kali ini merupakan salah satu pembentukan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Madrosid
IST/Polsek Lumar
Kapolsek Lumar Ipda Sunarli hadiri Rakor Pembentukan Satgas Covid-19 di pukesmas Lumar. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, BENGKAYANG - Tindak lanjut dalam penanganan Covid-19, Polsek Lumar Polres Bengkayang menggelar rapat koordinasi pembentukan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan yang bertempat di Aula puskesmas Kec. Lumar pada beberapa waktu lalu.

Kapolsek Lumar, Ipda Sunarli, mengatakan, kegiatan kali ini merupakan salah satu pembentukan Satgas Covid-19 tingkat kecamatan, hal itu upaya untuk menyikapi penyebaran virus Corona di wilayah hukum Polsek Luma

"Tak hanya membentuk satgas gabungan, tapi juga dari kepolisian juga mengkampanyekan maklumat Kapolri itu terkait penanganan Covid-19,"kata Sunarli, Senin (30/3/2020)

"Dalam maklumat Kapolri itu, Bagi yang menghalangi tugas kepolisian maka dapat dilakukan tindakan kepolisian. Maka Kami tetap berikan himbauan terhadap masyarakat dalam menyikapi masalan virus Covid-19. Kita harus bener-benar serius dalam menyikapinya, perlunya sinergitas semua instansi terkait,” ujar Kapolsek Lumar

Kapolsek Lumar Bersama Kepala Puskesmas Imbau Warga Cegah Covid-19

Lanjutnya, karena sudah Dasar hukumnya ada pada UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit yaitu Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (2) yang di dalamnya juga terdapat sanksi pidana penjara serta denda.

”Dengan ada nya team Satgas Covid-19 ini, mari kita bersinergi untuk lumpuhkan penyebaran virus Corona dengan mentaati dan melaksanakan himbau-himbau yang di sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved