SOAL Listrik Gratis & Diskon 3 Bulan di Masa Pandemi Covid-19, PLN Tunggu Ketentuan Kementerian ESDM

PLN juga menegaskan, perkiraan perhitungan tersebut akan dicocokkan kembali dengan database penggunaan pelanggan golongan 450 VA dan 900 VA subsidi.

Editor: Ishak
TRIBUN FILE
SOAL Listrik Gratis & Diskon 3 Bulan di Masa Pandemi Covid-19, PLN Tunggu Ketentuan Kementerian ESDM / ILUSTRASI - Petugas memeriksa meteran listrik milik pelanggan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sejumlah kebijakan terus digelontorkan Pemerintah Republik Indonesia di tengah hantaman 'badai' pandemi global Covid-19

Setelah sebelumnya mengumumkan paket kebijakan relaksasi pembayaran cicilan kredit di lembaga keungan bank dan non bank, kebijakan lainnya menyusul. 

Baru-baru ini, Presiden Joko Widodo mengumumkan pembebasan serta diskon tarif listrik.

Langkah ini disebut sebagai bantuan pemerintah atas dampak pandemi virus corona Covid-19 yang diakibatkan infeksi virus Corona jenis baru, Coronavirus SARS-CoV-2 itu. 

Jokowi Gratiskan Listrik 450 VA, Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik 900 VA

Terkait hal itu, Presiden Jokowi megungkapkan, pembebasan tarif berlaku selama tiga bulan.

Yakni dimulai pada April, Mei, dan Juni 2020 nanti. 

Kebijakan ini diterapkan bagi pelanggan 450 VA yang jumlahnya sekitar 24 juta.

Sementara bagi pelanggan golongan 900 VA subsidi yang berjumlah 7 juta rumah tangga, diberikan diskon 50 persen selama 3 bulan. 

Lantas seperti apa tanggapan PLN, selaku perusahaan negara penyelenggara kelistrikan di Tanah Air?.

Dikutip dari Kompas.com,  PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN pun sejauh ini merespons keputusan tersebut.

Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka mengatakan PLN menyetujui terkait keputusan Presiden tersebut.

Pihaknya, katanya, juga akan menindaklanjuti dalam konsumsi listrik bagi kelompok pelanggan 450 VA dan 900 VA yang berbasis data TNP2K.

Kompensasi Listrik Selama WFH, PLN: Isu Tersebut Tidak Benar

"Bagi pelanggan 450 VA yang digratiskan selama bulan April, Mei, dan Juni, tentu akan lebih simple penanganannya, yang penting mereka tidak ditagih pada penggunaan bulan tersebut," kata Made kemarin (31/3/2020).

PLN mencatat, rata-rata besaran penggunaan listrik pelanggan 450 VA mencapai 70 kWh per bulan. 

Sementara, bagi pelanggan golongan 900 VA subsidI, rata-rata penggunaan listriknya mencapai 100 hingga 150 kWh per bulan. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved