Virus Corona Masuk Indonesia

Jokowi Gratiskan Listrik 450 VA, Diskon 50 Persen untuk Pelanggan Listrik 900 VA

beberapa kebijakan diambil presiden jokowi terkait meluasnya dampak virus corona covid-19 di indonesia.....

Editor: Nasaruddin
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat konferensi pers, Selasa (31/3/2020) 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan beberapa kebijakan terkait dampak virus corona Covid-19.

Satu di antara kebijakan yang diambil Jokowi adalah pemotongan hingga penggratisan tarif listrik.

"Tarif listrik 450 VA akan digratiskan selama 3 bulan ke depan, April, Mei, Juni," ujar Jokowi dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2020).

Sementera itu, untuk pelanggan listrik 900 VA akan mendapatkan diskon 50 persen untuk bulan April, Mei, dan Juni.

Pada kesempatan itu Jokowi juga menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat di Indonesia dalam pandemi covid-19 atau virus corona.

ILMUWAN Ini Alami Hal Memalukan, Niatnya Ingin Buat Alat Anti Virus Corona, Hasilnya Berujung Petaka

"Pemerintah telah menetapkan Covid-19 sebagai jenis penyakit dengan faktor risiko yang menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat," kata presiden.

"Dan oleh karenanya pemerintah telah menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat," ujar Jokowi dilansir siaran langsung Kompas TV.

Jokowi menyebut untuk mengatasi dampak wabah tersebut, ia telah memutuskan mengambil opsi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai undang-undang, PSBB ditetapkan oleh Menteri Kesehatan yang berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19 dan kepala daerah," ujarnya.

Jokowi menyebut dasar hukum PSBB adalah UU Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Pemerintah juga sudah menerbitkan PP tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Keppres penetapan kedaruratan kesehatan masyarakat untuk melaksanakan amanat undang-undang tersebut," jelas Jokowi.

Jokowi pun meminta para kepala daerah agar patuh dengan peraturan ini.

"Dengan terbitnya PP ini semuanya jelas, para kepala daerah saya minta tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi," ujarnya.

Jokowi menyebut, semua kebijakan di daerah harus sesuai dengan peraturan dan berada dalam koridor undang-undang, PP, serta Keppres tersebut.

"Polri juga dapat mengambil langkah-langkah penegakan hukum yang terukur agar PSBB dapat berlaku secara efektif," ujar Jokowi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul TERKINI Jokowi Tetapkan Status Darurat Kesehatan, Kepala Daerah Diminta Tak Ambil Kebijakan Sendiri,
Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Ifa Nabila

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved