Kompensasi Listrik Selama WFH, PLN: Isu Tersebut Tidak Benar

Namun, kata dia, tautan itu adalah kompensasi yang diberikan PLN saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu. Bukan kompensasi WFH

Editor: Nina Soraya
TRIBUN/FILE
Petugas memeriksa jaringan distribusi listrik. 

PONTIANAK - Menanggapi informasi yang beredar tentang adanya pemberian kompensasi dari PLN kepada pelanggan karena ada kebijakan Work form Home (WFH), PLN memastikan bahwa informasi tersebut tidak benar alias hoaks.

Daftar Harga HP Samsung Per Maret 2020 dari 1,7 Jutaan hingga 18 Juta! Terbaru Samsung Galaxy M31

Satu Pasien Asal Sanggau Positif Corona, Paolus Hadi Beberkan Jumlah ODP Terbaru

Waktu Kerja di Rumah PNS Diperpanjang Tiga Minggu, Work From Home ASN Tak Hanya Sampai 31 Maret 2020

Link yang dibagikan melalui pesan berantai tersebut, adalah kompensasi yang pernah diberikan oleh PLN pada saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.

"Jadi bisa kami pastikan isu tersebut tidak benar" Pungkas Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, I Made Suprateka dalam rilisnya, Senin (30/3/2020).

Made membenarkan tautan yang beredar di media sosial tersebut berasal dari PLN.

Namun, kata dia, tautan itu adalah kompensasi yang diberikan PLN saat padam listrik yang terjadi pada Agustus 2019 lalu.

"Bukan kompensasi karena adanya Work From Home," ucapnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved