Satu Keluarga di Pontianak Selundupkan iPhone 11 Senilai Rp 500 Juta, Bea Cukai: Tidak Dipidana

Iphone 11 dibeli di Singapura dan rencana mau dijual di Pontianak. Satu keluarga masuk melalui PLBN Entikong, Sanggau.

Penulis: Hadi Sudirmansyah | Editor: Safruddin
TRIBUN PONTIANAK/ ISTIMEWA/humas Bea Cukai Entikong
Petugas Bea Cukai Entikong memperlihatkan barang bukti puluhan unit smartphone mewah iPhone 11 Sabtu (7/3/2020). 

Modusnya sebagai wisatawan dan puluhan unit HP Apple Iphone 11 ini dimasukan kedalam koper dan tas ransel yang sudah terpisah dari boks.

"26 unit HP Apple Iphone 11 ini setara SGD 52.000 dan bila di kalkulasikan dengan mata uang Indonesia SGD 1 = Rp 10.110 yakni total keseluruhan sekitar Rp 522.720.000,"ujar Ristola.

 Bea Cukai berhasil menyelamatkan potensi kehilangan penerimaan negara sekitar Rp 168.230.000.

Dengan rincian Bea masuk Rp 52.572.000 dan pajak dalam rangka impor sekitar Rp 115.658.000.

Untuk kasus ini, Petugas Kepabeanan ‎ menilai terjadi pelanggaran terhadap pasal 10B ayat 3, pasal 25 ayat 1 huruf m dan ayat 3 UU No 17 tahun 2006 tentang perubahan UU No 10 tahun 1995 tentang kepabeanan.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
http://bit.ly/whatsapptribunpontianak">Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved