Virus Corona Masuk Kalbar

Satpol PP Pontianak akan Tindak Warkop yang Tetap Layani Konsumen Makan Minum di Tempat

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumanan di warkop guna menghindari penyebaran covid 19 di Kota Pontianak.

PONTIANAK - Personel Satol PP Pontianak dan Provinsi Kalbar melakukan penertiban terhadap pengunjung warung Kopi di Jalan Gajah Mada dan Jalan Reformasi, Kota Pontianak, Kalbar, Jumat (20/3/2020). 

Hal tersebut sebagai bentuk tindak lanjut Intruksi Gubernur Kalbar dan Wali Kota Pontianak yang melarang pelaku usaha warkop melayani konsumen makan dan minum di tempat.

Hal tersebut untuk menghindari terjadinya kerumanan di warkop guna menghindari penyebaran covid 19 di Kota Pontianak.

Petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran ke warkop dan cafe yang ada di kawasan Jln Gajahmada dipimpin Kasatpol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana.

CEGAH Penyebaran Corona, Warkop & Cafe di Pontianak Diwajibkan Tidak Layani Makan Minum di Tempat

Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.  
Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.   (TRIBUNPONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Satu-persatu warkop didatangi untuk melihat apakah mereka sudah menjalankan kebijakan yang dikeluarkan Pemkot Pontianak.

"Tujuan kami melakukan razia ini sebagai langkah pencegahan dini untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona terutama di pusat keramaian, seperti warkop dan cafe," ujarnya.

Menurutnya, dengan banyaknya orang berkumpul seperti di warkop dan cafe, dikuatirkan akan beresiko mudahnya penyebaran virus corona.

Kendati demikian, warkop dan cafe tetap diizinkan membuka usahanya atau berjualan tetapi konsumen atau pelanggannya tidak meminum atau memakan di tempat atau warkop.

"Silakan kalau ada yang ingin beli minuman atau makanan, tetapi itu untuk dibawa pulang saja," ujarnya

Ditambahkan Adriana, kebijakan ini berlaku melihat perkembangan situasi ke depan.

Ia mengancam akan menindak tegas apabila masih ada warkop atau cafe yang melayani konsumennya untuk minum dan makan di tempat usahanya.

Langkah pertama yang dilakukan pihaknya adalah memanggil pemilik usaha warkop atau cafe ke Kantor Satpol PP Kota Pontianak untuk diberikan pembinaan.

"Kemudian selanjutnya dari instansi yang berwenang seperti Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak mengambil langkah selanjutnya, baik terkait perizinannya dan sebagainya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Provinsi Kalbar, Golda M. Purba mengatakan langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat untuk pembatasan jarak.

Sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.  
Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.   (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved