Virus Corona Masuk Kalbar

CEGAH Penyebaran Corona, Warkop & Cafe di Pontianak Diwajibkan Tidak Layani Makan Minum di Tempat

Edi juga sudah meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.

PONTIANAK - Pemkot Pontianak mengeluarkan secara resmi mengeluarkan kebijakan terhadap para pelaku usaha warung kopi dan cafe di Kota Pontianak untuk tidak melayani konsumennya minum dan makan di tempat usahanya.

Langkah tersebut diambil sebagai antisipasi penyebaran virus corona (Covid-19).

Wali Kota Pontianak menjelaskan bahwa seluruh warkop dan cafe di Kota Pontianak tetap diperkenankan membuka usahanya dengan catatan konsumen tidak minum atau makan di tempat.

"Pemilik warkop dan cafe hanya boleh melayani pelanggan untuk makan dan minum untuk untuk dibawa pulang saja tidak boleh makan dan minum di tempat," ujarnya.

Satpol PP Data Indikos dan Penginapan, Hingga Himbau Masyarakat Tentang Corona

Pemerintah Kota juga telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pengelola warung kopi dan cafe di Kota Pontianak.

Kebijakan yang dibuat Pemkot Pontianak ini bertujuan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 terutama di titik-titik keramaian, termasuk warkop dan cafe yang sering menjadi tempat berkumpulnya orang banyak.

Meski tetap diizinkan melakukan aktivitas usahanya, waktu operasional warkop dibatasi hingga pukul 21.00 WIB. Untuk mensosialisasikannya.

Edi juga sudah meminta petugas Satpol PP Kota Pontianak melakukan penyisiran dengan merazia warkop dan cafe yang ada di wilayah Kota Pontianak.

Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.  
Sat Pol PP bersama aparat kepolisian dan dinas terkait menunjukan surat edaran terkait penetapan Kasus Luar Biasa (KLB) Covid-19 di sebuah warung kopi/cafe yang berada di Jl.Reformasi, Pontianak, Jumat (20/3/2020) siang. Berdasarkan surat edaran Gubernur Kalimantan Barat dan Wali Kota Pontianak tentang penetapan KLB Covid-19, maka wali kota Pontianak mengimbau kepada seluruh pemilik dan pelaku warung kopi/cafe untuk hanya melayani pembelian secara dibungkus atau dibawa pulang dan tidak menyediakan tempat duduk dan meja bagi konsumen di lokasi warung kopi/cafe. Jam operasional warkop/cafe dibatasi,yakni pukul 08.00 - 21.00 WIB.   (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

"Razia ini akan rutin dilakukan setiap hari sambil menunggu perkembangan lebih lanjut," ujarnya.

Buru PNS dan Pelajar

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemprov Kalbar terus melakukan patroli untuk memastikan tidak ada anak sekolah atau pegawai negeri sipil yang ikut nongkrong di keramaian.

Menurut Kasatpol PP Kalbar, Golda M Purba bukan hanya PNS atau pun pelajar, tapi seluruh masyarakat harusnya memahami keadaan saat ini.

Pihaknya dari warkop ke warkop terus mensosialisasikan untuk memecah kerumunan warga guna memutus rantai penularan Covid-19 atau virus corona yang ada.

"Untuk anak sekolah sudah diliburkan, maka diamlah dirumah dan belajar dari rumah. Begitu pula pegawai di Pemprov, mereka sudah diinstruksikan bekerja dari rumah," ucap Golda saat diwawancarai.

Golda menegaskan, mulai hari ini pihaknya akan mengangkut apabila ditemukan pelajar dan pegawai Pemprov yang berada di warung kopi atau tempa keramaian lainnya.

Kasatpol PP Kalbar, Golda M Purma meminta pelajar yang kedapatan berkumpul untuk balik ke rumah masing-masing, Kamis (19/03/2020).
Kasatpol PP Kalbar, Golda M Purma meminta pelajar yang kedapatan berkumpul untuk balik ke rumah masing-masing, Kamis (19/03/2020). (TRIBUNPONTIANAK/SYAHRONI)
Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved