Waspada Aplikasi Sensus Penduduk Online Ilegal ! Begini Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Sensus Ilegal

BPS menghimbau, jika menemukan aplikasi mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020 segera laporkan dengan menandai sebagai aplikasi yang tidak pantas.

Editor: Jimmi Abraham
INSTAGRAM/@bps_statistics
Waspada Aplikasi Sensus Penduduk Online Ilegal ! Begini Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Sensus Ilegal 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk melancarkan Sensus Penduduk Online 2020, Badan Pusat Statistik ( BPS) terus berupaya mensosialisasikan melalui berbagai media resminya.

Pengisian Sensus Penduduk Online 2020 hanya dapat dilakukan di laman sensus.bps.go.id.

BPS menghimbau, jika menemukan aplikasi mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020 segera laporkan dengan menandai sebagai aplikasi yang tidak pantas.

"Hati-Hati Aplikasi Ilegal Sensus.

Mungkin di periode Sensus Penduduk Online ini, #sahabatdata pernah menjumpai aplikasi bertajuk 'Sensus Penduduk Online' atau 'Pendataan Penduduk' dengan tampilan logo BPS dan Sensus Penduduk di halaman unduh aplikasi seperti PlayStore atau AppStore.

Layaknya ilegal logging, aplikasi semacam itu juga ILEGAL.

Kami tegaskan bahwa BPS tidak pernah membuat aplikasi terkait Sensus Penduduk 2020.

Untuk Sensus Penduduk Online hanya dapat diakses lewat alamat sensus.bps.go.id."

Jika ada aplikasi mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020, kami imbau untuk #sahabatdata laporkan dengan menandai sebagai aplikasi yang tidak pantas," kutip Tribunnews dari keterangan unggahan akun Instagram @bps_statistics, Kamis (12/3/2020).

Mengutip dari sensus.bps.go.id, Sensus Penduduk online 2020 dilaksanakan hingga 31 Maret 2020.

Adapun beberapa hal yang harus disiapkan, yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

Waktu pengisian sekira lima menit untuk tiap anggota keluarga.

Jika Anda belum melakukan Sensus Penduduk Online 2020, berikut panduan pengisian berikut cara pengisian melalui laman sensus.bps.go.id yang Tribunnews rangkum dari tayangan YouTube BPS Statistics diunggah pada Rabu (12/2/2020).

Cara Mengisi Data Sensus Penduduk Online

1. Siapkan dokumen-dokumen pribadi yang dibutuhkan yakni Kartu Keluarga, KTP, Buku Nikah/Dokumen Cerai.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved