Waspada Aplikasi Sensus Penduduk Online Ilegal ! Begini Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Sensus Ilegal
BPS menghimbau, jika menemukan aplikasi mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020 segera laporkan dengan menandai sebagai aplikasi yang tidak pantas.
2. Kunjungi laman sensus.bps.go.id untuk mengakses laman sensus penduduk online 2020.
3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK).
4. Klik kotak kosong pada Captcha lalu klik 'Cek Keberadaan'.
5. Jika pertama kali mengakses SPO, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu pilih 'Buat Password'.
6. Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik 'Masuk'.
7. Bacalah panduan awal mengenai pengisian SPO, lalu klik 'Mulai Mengisi'.
8. Akan tampil halaman pertanyaan alamat keluarga saat ini.
9. Pilih provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan/nagari, RT/RW/satuan lingkungan setempat, nama jalan dan nomor rumah.
10. Isikan keterangan mengenai tempat tinggal keluarga dengan menjawab pertanyaan berikut:
- Status kepemilikan tempat tinggal saat ini?
- Apakah tempat tinggal ini menggunakan listrik?
- Apa sumber air minum utama yang digunakan keluarga ini?
- Apakah di rumah ini ada fasilitas jamban/ tempat buang air besar dan septic tank?
- Apakah jenis lantai terluas rumah ini?
11. Isikan keterangan masing-masing individu dengan ketentuan: