Waspada Aplikasi Sensus Penduduk Online Ilegal ! Begini Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Sensus Ilegal

BPS menghimbau, jika menemukan aplikasi mengatasnamakan Sensus Penduduk 2020 segera laporkan dengan menandai sebagai aplikasi yang tidak pantas.

Editor: Jimmi Abraham
INSTAGRAM/@bps_statistics
Waspada Aplikasi Sensus Penduduk Online Ilegal ! Begini Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Sensus Ilegal 

- Diisi secara berurutan satu per satu (dimulai dari kepala keluarga, istri, anak, dan anggota keluarga lain).

- Nomor KK dan NIK anggota keluarga muncul secara otomatis apabila keberadaan anggota keluarga dinyatakan ada.

- Isi jenis kelamin dan tempat tanggal lahir.

- Isi status hubungan dalam keluarga.

- Isi alamat individu.

- Isi apakah memiliki akta kelahiran.

- Isi status kewarganegaraan.

- Isi pilihan agama.

- Isi status perkawinan (isi nomor akta nikah bila sudah kawin).

- Isi keterangan ijazah/pendidikan tertinggi yang ditamatkan.

- Muncul pertanyaan kemampuan berbahasa Indonesia untuk anggota keluarga berusia 5 tahun ke atas.

12. Isi informasi aktivitas yang dilakukan anggota keluarga (untuk anggota keluarga yang bekerja, pilih dan deskripsikan pekerjaan).

13. Setelah mengisi seluruh pertanyaan, cek kembali, kemudian klik tombol 'Kirim'.

14. Unduh bukti pengisian.

15. Apabila ingin menyimpan data sementara, silakan tekan tombol 'Simpan sementara'.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved