Begal Payudara
Modus Pelaku Pelecehan Buah Dada di Pontianak Kalimantan Barat
Donny menambahkan, kejahatan di jalan raya dapat terjadi dengan berbagai macam bentuk.
Aparat kepolisian menangkap seorang pria berinisial PR (26), di salah satu barbershop Kota Pontianak, Kalimantan Barat, Minggu (8/3/2020).
PR diduga sebagai pelaku tindak pidana asusila di muka umum yang meresahkan warga Kota Pontianak, dua bulan terakhir.
Tercatat ada enam orang yang menjadi aksi bejat PR di beberapa jalan Kota Pontianak.
Kabid Humas Polda Kabar Kombes Donny Charles Go mengatakan, modus PR (26), warga pelangi, pelaku pelecehan begal payudara di Pontianak, Kalimantan Barat, dalam melancarkan aksinya dengan cara mengintai dan membuntuti korbannya.
• Nikah Muda Usia 16 hingga 19 Tahun di Kalbar Capai 24 Persen
"Setelah dekat, pelaku menjulurkan tangannya dan menyentuh dada korban," kata Donny kepada wartawan, Senin (9/3/2020).
Donny mengatakan, pelaku ini sudah melancarkan aksi bejatnya sejak dua bulan terakhir.
Dari pengakuan pelaku, sudah ada enam korban dan lokasi berbeda.
Dari 6 korban itu, 4 kali dilakukan pada tahun 2019 dan 2 kali dilakukan tahun 2020.
"Korbannya ada yang tengah berjalan menggunakan sepeda motor. Ada yang sedang berhenti di pinggir jalan," ujarnya.
Aksinya sebagian besar dilakukan pada malam hari, di rentang waktu 20.00 WIB sampai 22.00 WIB.
"Namun untuk korban yang di bawah umur, kejadiannya siang hari saat korban masih mengenakan seragam sekolah," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku PR dijerat dengan Undang-undang tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku masih dalan pemeriksaan penyidik untuk mendalami kasus tersebut," ujarnya.
Donny menambahkan, kejahatan di jalan raya dapat terjadi dengan berbagai macam bentuk.
• Duetnya dengan Putra Maia Estianty Jadi Sorotan, Tiara Bersuara Soal Rebutan Dul Jaelani & Azriel
Untuk itu masyarakat diimbau untuk selalu waspada.
"Apabila menjadi korban, warga jangan mengejar sendiri menggunakan kendaraan, karena akan membahayakan diri sendiri dan pengendara lain," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang pria berinisial PR (26) ditangkap petugas Satuan Bhayangkara Polda Kalimantan Barat, Minggu (8/3/2020).
PR ditangkap atas dugaan perbuatan tindak pidana asusila di muka umum atau disebut juga pelaku pelecehan payudara.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Donny Charles Go menerangkan, penangkapan terhadap PR bermula dari adanya informasi yang beredar di media sosial sejak dua bulan terakhir.
Informasi di media sosial itu kemudian ramai diperbincangkan dan membuat resah masyarakat Kota Pontianak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Terungkap, Ini Modus Pelaku Pelecehan Payudara di Pontianak"
Editor : Candra Setia Budi