Peladang Vonis Bebas

Sikapi Putusan Bebas Peladang Sintang, Sutarmidji: Peladang Jangan Dipidana

Diketahui, enam peladang ini sebelumnya telah dituntut enam bulan kurungan dan menjalani masa percobaan selama satu tahun.

Penulis: Syahroni | Editor: Jamadin
TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA
Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji memberikan pemaparan dalam acara Konsultasi Publik Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) provinsi Kalimantan Barat tahun 2021, di hotel Kapuas Palace, Pontianak, (27/2/2020). 

"Sudah menjadi adat istiadat masyarakat, harus berladang untuk mendapatkan beras dari berladang tersebut," ungkap Arman.

Ketahuan Mencuri Besi, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Tokoh masyarakat Kapuas Hulu lainnya, Alexander juga mengucapkan terimakasih kepada PN Sintang dan seluruh masyarakat yang telah berjuang untuk membela masyarakat peladang hingga bisa dari segala dakwaan.

"Semoga hak dari masyarakat peladang terus dijamin dan dilindungi hukum. Karena berladang adalah adat istiadat atau tradisi masyarakat," ungkap Arman.

Update berita pilihan
tribunpontianak.co.id di WhatsApp
Klik > http://bit.ly/whatsapptribunpontianak

Update Informasi Kamu Via Launcher Tribun Pontianak Berikut:

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved