Corona Masuk Indonesia
POPULER Gubernur Sutarmidji Marah hingga Polisi Tangkap 3 Penyebar Hoaks Corona di Media Sosial
Setelah dilakukan pemeriksaan ulang di UGD RSUD dr Soedarso tim dokter sepakat memasukan pasien ke dalam kriteria pasien dalam pengawasan.
Wedy menjelaskan, yang bersangkutan memposting isu hoaks Corona itu pada hari Rabu (4/3/2020) pukul 10.04 WIB.
"Akibat postingan MB ini membuat masyarakat Kapuas Hulu resah, dan banyak masyarakat bertanya kepada Polres Kapuas Hulu terkait kebenaran informasi adanya masyarakat Kapuas Hulu yang suspek corona," ucapnya.
Kapolres menuturkan, kasus penyebaran isi hoaks sudah dua kali terjadi di Kapuas Hulu.
Diharapkan, jangan sampai lagi ada informasi hoaks lainnya yang tersebar di media sosial.
"Cukup ini yang terakhir kalinya, saya ingatkan masyarakat dapat lebih bijak dalam bermedsos. Soalnya penyebaran berita bohong ini ada tindak pidana ITE nya dan dihukum diatas 5 tahun penjara yang menyebarkan berita hoax," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin memastikan I tengah menjalani proses pemeriksaan.
"Saat ini kami masih dalami, kami masih melakukan pemeriksaan, apakah tindakan yang bersangkutan itu melanggar Undang- undang ITE atau tidak," ungkap
Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komarudin kepada awak media setelah menghadiri Rapat Koordinasi Penanggulangan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, di Kantor Wali Kota Pontianak, Kamis (5/3/2020).
Kapolres mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menyebar informasi yang belum jelas kebenarannya, khususnya terkait virus Corona yang saat ini sedang melanda berbagai negara di seluruh dunia.
Bila mendapat informasi apapun, iapun meminta kepada masyarakat untuk cerdas dan bijak memilah, serta melakukan konfirmasi ke pihak yang berkompeten.
"Masyarakat saat ini sedang prihatin, sedang khawatir, jadi jangan ditambah lagi lah dengan informasi yang tidak benar. Ini kami tujukan khusus kepada oknum masyarakat penyebar hoaks sudahilah, jangan buat masyarakat tambah susah dengan informasi-informasi yang kalian sebarkan yang belum tentu kebenarannya," tegasnya.
Kepada siapapun yang melakukan penyebaran informasi bohong, ujaran kebencian yang dapat menimbulkan kegaduhan, keresahan masyarakat, maka pihaknya pun akan menindak tegas oknum tersebut.
Terakhir jajaran Satreskrim Polres Ketapang yang FL, warga Desa Tangerang, Kecamatan Jelai Hulu, pada Rabu (4/3/2020).
FL menyebarkan berita bohong di Facebook. Kapolres Ketapang AKBP RS Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto mengatakan, penangkapan dilakukan karena postingan atau status yang bersangkutan di facebook tentang virus corona menyebabkan kepanikan di masyarakat Ketapang.
"Kejadian diketahui pada Selasa (03/03) sekitar pukul 09.30 Wib. Ketika tim cyber Sat Reskrim melakukan patroli cyber atas dasar laporan warga. Setelah dilakukan profiling ditemukan beberapa konten berita bohong dari akun Facebook FL tentang virus corona," kata Eko, Kamis.
Setelah dilakukan penyelidikan terhadap pemilik akun tersebut, ternyata berada di Kabupaten Ketapang.
Kemudian petugas langsung melakukan penangkapan dan pemeriksaan handphond milik FL untuk pengecekan IMEI.
"Ketika di cek IMEI dari HP nya ternyata sama. Bahkan yang bersangkutan mengakui perbutannya. Saat itu juga yang bersangkutan langsung diamankan petugas," ujar Eko.
Selain pelaku dikatakan Eko, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk IPhone 6 plus dan hasil screenshot postingan berikut tulisan dari akun Facebook pelaku.
"Pelaku sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kita juga sudah memeriksa pelapor dan empat saksi dalam kasus ini," ungkapnya.
Atas perbutan itu, pelaku dipersangkakan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 28 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 14 ayat 1 UU RI nomor 14 tahun 1946.
"Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menolak pelanggan dalam transaksi elektronik diancam Pidana Penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar," paparnya.
"Kemudian, dan atau barang siapa menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan pidana penjara setinggi-tingginya 10 tahun," katanya. (*)